Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Perkara MA, Sekjen Relawan Jokpro 2024 Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan

Rabu, 21 Desember 2022 | 19:58 WIB
Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Perkara MA, Sekjen Relawan Jokpro 2024 Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Relawan Pendukung Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12/2022). (Sandi Mulyadi/Magang)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Relawan Pendukung Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono, selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim dicecar 20 pertanyaan soal Heryanto Tanaka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Heryanto Tanaka merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia menjadi tersangka bersama Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dymati.

Kepada wartawan dirinya mengaku memiliki kekerabatan dengan Heryanto.

"Lebih kepada hubungan saya saja dengan pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu saja," ungkapnya.

Baca Juga: Waduh! Sekjen Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA

Selama diperiksa dirinya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik soal hubungannya dengan Heryanto Tanaka. Dia sebelumnya tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB dan terlihat meninggalkan gedung lembaga antirasuah pada pukul 15.49 WIB.

Soal kasus yang menjerat pamannya, Timothy menegaskan tidak tau menahu dan tidak ada kaitannya dengan dirinya.

"Hubungan keluarga saja," tegasnya.

Timoty juga menegaskan pemeriksaannya tidak berkaitan dengan sikap politiknya yang mendukung Presiden Jokowi menjabat tiga periode.

"Enggak ada kaitannya," ujarnya.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan 5 Hakim MA Tersangka KPK, Sudrajad Dimyati Paling Tajir

Pada kasus ini, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini seniliai Rp 2,6 miliar.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.

Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya. (Sandi Mulyadi/Magang)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI