Suara.com - Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani mengungkap alasan Putri Candrawathi masih menemui Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah dituduh melakukan pelecehan terhadap majikannya di Magelang pada 7 Juli 2022.
Seperti diketahui, Putri berada satu rombongan dengan Brigadir J sewaktu dalam perjalanan pulang dari Magelang menuju ke Jakarta. Bahkan, Putri sempat singgah di Saguling kemudian menuju ke Duren Tiga.
Reni menyampaikan setidaknya ada tiga faktor yang membuat Putri masih mau menemui Yosua meski mengaku sudah dilecehkan. Menurut Reni, Putri mampu menekan rasa marah, takut dan rasa malunya.
"Pertama adalah ekspresi, jadi di sini mengekspresikan kemarahannya. Kedua kontrol, dikontrol ini satu penekanan dan ini berelasi pada ciri-ciri kepribadian tertentu yang internalizing tadi. Jadi menekan rasa marahnya, menekan rasa takutnya, menekan rasa malunya meskipun itu ada tapi dikontrol," kata Reni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
"Ketiga adalah shock disbelief, menjadi sulit berkonsultasi dan sulit mengambil keputusan," sambungnya.
Dijelaskan Reni, Putri juga merupakan pribadi yang mampu mengontrol emosinya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertahanan diri.
"Nah yang terjadi pada ibu PC pada teori ini lebih sesuai dengan respons yang kontrol. Jadi seolah tidak ada emosi apa-apa, seolah-olah itu tidak terjadi apa-apa. Itu merupakan suatu bentuk defence mechanism supaya tetap tegar," jelas Reni.
Lebih lanjut, Reni menyampaikan jika Putri sejauh ini memilih lingkungan yang menurutnya bisa menahan amarahnya usai diduga mengalami pelecehan seksual.
"Nah kontrol ini bisa terjadi apabila dia memiliki support system yang cukup baik. Pada ibu PC memiliki support system yang cukup di saat ada ajudan, ada orang-orang yang cukup bisa diandalkan untuk memberikan pengamanan maka ada keputusan-keputusan dari dirinya sendiri dengan menekan rasa malu, takut dan marahnya tadi," tutur Reni.
Sebagai informasi, Reni dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.