Pelaku juga dilaporkan melakukan KDRT kepada istrinya dan tak hanya terjadi sekali alias sudah jadi kebiasaan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K," terang Ade.
Pelaku juga sering memberikan kekerasan verbal alias memaki-maki anaknya itu.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," lanjut Ade.
Gegara anak main gim
Aksi pelaku didasari oleh amarahnya saat melihat anaknya yang kerap bermain gim ketimbang belajar. Lantaran naik pitam, si pelaku langsung menghajar anaknya sendiri itu.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (KDRT)", ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy dalam keterangan terpisah, Selasa (20/12/2022).
Pelaku masih berstatus sebagai saksi
Sang istri pelaku telah melaporkan aksi bejat tersebut ke kepolisian dan tercatat dengan nomor laporan LP / B / 2301 / IX / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakarta Selatan / Polda Metro Jaya, tertanggal 23 September 2022.
Kasus tersebut kini sampai ke tahapan penyidikan, sebagaimana yang disampaikan oleh AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).