Sempat Disindir Jaksa soal Pelecehan, Putri Candrawathi Melawan: Pendapat Ahli Tak Objektif!

Rabu, 21 Desember 2022 | 16:40 WIB
Sempat Disindir Jaksa soal Pelecehan, Putri Candrawathi Melawan: Pendapat Ahli Tak Objektif!
Sempat Disindir Jaksa soal Pelecehan, Putri Candrawathi Melawan: Pendapat Ahli Tak Objektif! (Tangkapan layar/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menyebut dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini tidak objektif.

Keterangan itu disampaikan Putri seusai mendengar kesaksian dua ahli hukum pidana yakni Effendi Saragih dan Alpi Sapari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Putri menuturkan keterangan Effendi dan Alpi hanya berdasarkan kronologis singkat yang diberikan oleh penyidik kepolisian. Keduanya disebut Putri tidak pernah membaca seluruh berkas perkara.

Baca Juga: Bak Sindir Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Jaksa ke Saksi Ahli: Sekarang Sudah SP3, Statusnya Sudah Nol?

"Kronologi yang diberikan dari kronologi penyidik saja, dan tidak pernah membaca seluruh berkas perkara," kata Putri.

Putri pun kemudian menyebut kedua saksi ahli tersebut tidak objektif.

"Pendapat ahli menjadi tidak objektif," sebut Putri.

Istri Sambo Disindir Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) seolah menyindir Putri Candrawathi yang hingga kini tetap mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Kuat Maruf Kepo di Sidang Ferdy Sambo: Saya Ini Tipe Orang Pembohong? Apa yang Tidak Jujur, Apa Gimana Ibu?

Momen itu terjadi sewaktu jaksa mencecar saksi ahli hukum pidana Alpi Sapari saat persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Bermula ketika Alpi menjawab pertanyaan jaksa mengenai status saksi dalam suatu perkara pidana. Jaksa mempertanyakan kapan tepatnya seseorang bisa berstatus sebagai saksi.

"Maksud saya, seseorang disematkan status sebagai saksi itu setelah laporan, atau sebelum laporan sudah bisa dalam hukum?," tanya jaksa.

"Setelah laporan," jawab Alpi.

Kemudian, jaksa seolah menyinggung pengakuan Putri soal korban pelecehan seksual. Saat itu, ahli menerangkan jika status korban pada suatu perkara akan gugur jika laporannya dihentikan.

"Katakanlah sekarang sudah di-SP3, apakah status dia masih sebagai saksi, sebagai tersangka, atau sudah nol lagi, tidak ada?" tanya jaksa.

"Tidak ada lagi," jawab Alpi.

"Tidak ada lagi?," tanya jaksa menegaskan.

"Tidak ada lagi," kata Alp

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI