Bak Sindir Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Jaksa ke Saksi Ahli: Sekarang Sudah SP3, Statusnya Sudah Nol?

Rabu, 21 Desember 2022 | 16:28 WIB
Bak Sindir Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Jaksa ke Saksi Ahli: Sekarang Sudah SP3, Statusnya Sudah Nol?
Putri Candrawathi menangis setelah bercerita soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J di Magelang. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) seolah menyindir Putri Candrawathi yang hingga kini tetap mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua Hutabarat.

Momen tersebut terjadi sewaktu jaksa mencecar saksi ahli hukum pidana Alpi Sapari saat persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (21/12/2022).

Bermula saat Alpi menjawab pertanyaan jaksa mengenai status saksi dalam suatu perkara pidana. Jaksa mempertanyakan waktu tepatnya seseorang bisa berstatus sebagai saksi.

"Maksud saya, seseorang disematkan status sebagai saksi itu setelah laporan atau sebelum laporan sudah bisa dalam hukum?" tanya jaksa.

Baca Juga: Kuat Maruf Kepo di Sidang Ferdy Sambo: Saya Ini Tipe Orang Pembohong? Apa yang Tidak Jujur, Apa Gimana Ibu?

"Setelah laporan," jawab Alpi.

Kemudian, jaksa seolah menyinggung pengakuan Putri soal korban pelecehan seksual. Saat itu, ahli menjelaskan jika status korban pada suatu perkara akan gugur jika laporannya dihentikan.

"Katakanlah sekarang sudah di-SP3, apakah status dia masih sebagai saksi, sebagai tersangka, atau sudah nol lagi, tidak ada?" tanya jaksa.

"Tidak ada lagi," jawab Alpi.

"Tidak ada lagi?" tanya jaksa menegaskan.

Baca Juga: Gelak Tawa Pecah di Ruang Sidang usai Kuat Maruf Curhat Sakit Hati Dicap Pembohong

"Tidak ada lagi," kata Alpi.

Putri Keukeuh Ngaku Jadi Korban

Dalam persidangan sebelumnya, Putri menangis saat sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Momen itu terjadi saat Putri memberi tanggapan atas saksi ahli kriminolog Muhammad Mustofa terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Putri meminta Mustofa memahami perasaan sebagai perempuan korban kekerasan seksual. Dia juga menyayangkan kesaksian Mustofa yang hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

"Saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan," kata Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI