Belum Masuk Masa Pendaftaran Calon, KPU Tegas Larang Bacapres Pasang Spanduk

Rabu, 21 Desember 2022 | 14:54 WIB
Belum Masuk Masa Pendaftaran Calon, KPU Tegas Larang Bacapres Pasang Spanduk
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan komentarnya terkait pencatutan nama Bawaslu oleh parpol di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/08/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan bahwa partai politik diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi, dengan catatan harus membatasi identitas kandidat capres, cawapres, dan legislatif yang melakukan sosialisasi.

Hasyim menegaskan bahwa gambar yang terpasang di spanduk hanya diperbolehkan sebatas gambar ketua umum dan sekjen parpol, baik ketua pengurus kabupaten/kota maupun ketua umum.

"Kenapa nama, foto ketua umum dan Sekjen nggak tahu ketua dan sekretaris di kabupaten/kota itu penting ditampilkan, karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU," jelas Hasyim dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com.

Hal itu dilakukan supaya publik mengetahui bahwa ketua parpol tersebut adalah pimpinan yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang kemudian diantarkan ke KPU.

Baca Juga: Kepalkan Tangan Bakar Semangat Kader Demokrat, AHY: Birukan kembali Indonesia!

Oleh karena itu, orang yang akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang tidak diperkenankan untuk memasang gambarnya dalam spanduk.

Terlebih, kini belum memasuki masa kampanye karena pendaftaran calon anggota partai sebagai peserta pemilu belum dibuka.

"Kan pendaftaran calon aja belum, gimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon. Termasuk yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan jadi yang dilarang itu adalah ajakan untuk tidak boleh pilih partai kami, namanya partai apa nomor apa itu juga belum boleh karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan," lanjutnya.

Sementara itu, pemasangan identitas diri partai bisa dilakukan dalam bentuk bendera, baliho, dan media sosial yang tidak berbayar. Pemasangan di media elektronik, konvensional, atau media penyiaran belum diperbolehkan.

"Karena di UU kan itu bolehnya pada masa kampanye dan durasi waktu hanya 21 hari bagian akhir masa kampanye nanti," katanya.

Baca Juga: Partai Ummat Bisa Ikut Verifikasi Ulang, Amien Rais : Saya Hampir Menangis

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, masa kampanye dilakukan 75 hari sebelum masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti. Selain itu, KPU juga menetapkan tiga hari masa tenang sebelum masuk ke hari pemungutan suara.

"Sementara tahapan kampanye kan nanti akan dilakukan dalam durasi waktu 75 hari di bagian akhir ya sebelum pemungutan suara. Jadi pungutan suara itu digelar pada 14 Februari 2024 tiga hari sebelumnya kan masih tenang ya, ditarik mundur dalam hitungan 75 hari, itulah kampanye," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI