Periksa Deolipa, Polisi Gali Kondisi Psikologis Siswa SDN Pocin 1 yang Diduga Ditelantarkan Wali Kota Depok M Idris

Rabu, 21 Desember 2022 | 14:33 WIB
Periksa Deolipa, Polisi Gali Kondisi Psikologis Siswa SDN Pocin 1 yang Diduga Ditelantarkan Wali Kota Depok M Idris
Pelapor Wali Kota Depok M. Idris, Deolipa Yumara diperiksa polisi di Mapolres Metro Jakarta Selatan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memeriksa Deolipa Yumara terkait kasus penelantaran siswa SDN Pocin 1 yang diduga dilakukan Wali Kota Depok, M Idris Abdul Somad. Pemeriksaan telah berlangsung sejak Rabu (21/12/2022) pagi tadi.

Deolipa menyebut pertanyaan yang digali oleh penyidik salah satunya terkait kondisi psikologis siswa yang ditelantarkan.

"Yang digali adalah mengenai sejauh mana anak-anak ini mengalami gangguan kesehatan mentalnya, gangguan fungsi sosialnya terus sejauh mana mengalami sakit hati atau kekecewaan. Itu yang digali," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Selain Deolipa, ada beberapa saksi yang turut diperiksa hari ini. Sejauh ini, kata dia, sudah sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik terhadapnya.

Sejumlah pihak termasuk orangtua siswa melakukan penolakan atas relokasi sekolah SDN Pondok Cina 1, Depok yang akan dibangun masjid oleh Pemerintah Kota Depok. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Sejumlah pihak termasuk orangtua siswa melakukan penolakan atas relokasi sekolah SDN Pondok Cina 1, Depok yang akan dibangun masjid oleh Pemerintah Kota Depok. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Tadi kalau saya sendiri sudah sampai sembilan pertanyaan. Nanti akan ada lanjut lagi," katanya.

Laporkan Wali Kota Depok

Laporan ini sebelumnya dilayangkan Deolipa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022) pekan lalu.

Berdasar surat yang diterima Suara.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Deolipa mempersangkakan Wali Kota Depok M. Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda Wali Kota Depok, Tim Advokasi: Tidak Jelas, Tidak Ada Kepastian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI