Suara.com - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memeriksa Deolipa Yumara terkait kasus penelantaran siswa SDN Pocin 1 yang diduga dilakukan Wali Kota Depok, M Idris Abdul Somad. Pemeriksaan telah berlangsung sejak Rabu (21/12/2022) pagi tadi.
Deolipa menyebut pertanyaan yang digali oleh penyidik salah satunya terkait kondisi psikologis siswa yang ditelantarkan.
"Yang digali adalah mengenai sejauh mana anak-anak ini mengalami gangguan kesehatan mentalnya, gangguan fungsi sosialnya terus sejauh mana mengalami sakit hati atau kekecewaan. Itu yang digali," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Selain Deolipa, ada beberapa saksi yang turut diperiksa hari ini. Sejauh ini, kata dia, sudah sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik terhadapnya.
![Sejumlah pihak termasuk orangtua siswa melakukan penolakan atas relokasi sekolah SDN Pondok Cina 1, Depok yang akan dibangun masjid oleh Pemerintah Kota Depok. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/14/52911-orangtua-menolak-relokasi-sdn-pondok-cina-1-depok.jpg)
"Tadi kalau saya sendiri sudah sampai sembilan pertanyaan. Nanti akan ada lanjut lagi," katanya.
Laporkan Wali Kota Depok
Laporan ini sebelumnya dilayangkan Deolipa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022) pekan lalu.
Berdasar surat yang diterima Suara.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Deolipa mempersangkakan Wali Kota Depok M. Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda Wali Kota Depok, Tim Advokasi: Tidak Jelas, Tidak Ada Kepastian