Periksa Deolipa, Polisi Gali Kondisi Psikologis Siswa SDN Pocin 1 yang Diduga Ditelantarkan Wali Kota Depok M Idris

Rabu, 21 Desember 2022 | 14:33 WIB
Periksa Deolipa, Polisi Gali Kondisi Psikologis Siswa SDN Pocin 1 yang Diduga Ditelantarkan Wali Kota Depok M Idris
Pelapor Wali Kota Depok M. Idris, Deolipa Yumara diperiksa polisi di Mapolres Metro Jakarta Selatan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memeriksa Deolipa Yumara terkait kasus penelantaran siswa SDN Pocin 1 yang diduga dilakukan Wali Kota Depok, M Idris Abdul Somad. Pemeriksaan telah berlangsung sejak Rabu (21/12/2022) pagi tadi.

Deolipa menyebut pertanyaan yang digali oleh penyidik salah satunya terkait kondisi psikologis siswa yang ditelantarkan.

"Yang digali adalah mengenai sejauh mana anak-anak ini mengalami gangguan kesehatan mentalnya, gangguan fungsi sosialnya terus sejauh mana mengalami sakit hati atau kekecewaan. Itu yang digali," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Selain Deolipa, ada beberapa saksi yang turut diperiksa hari ini. Sejauh ini, kata dia, sudah sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik terhadapnya.

Baca Juga: Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda Wali Kota Depok, Tim Advokasi: Tidak Jelas, Tidak Ada Kepastian

Sejumlah pihak termasuk orangtua siswa melakukan penolakan atas relokasi sekolah SDN Pondok Cina 1, Depok yang akan dibangun masjid oleh Pemerintah Kota Depok. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Sejumlah pihak termasuk orangtua siswa melakukan penolakan atas relokasi sekolah SDN Pondok Cina 1, Depok yang akan dibangun masjid oleh Pemerintah Kota Depok. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Tadi kalau saya sendiri sudah sampai sembilan pertanyaan. Nanti akan ada lanjut lagi," katanya.

Laporkan Wali Kota Depok

Laporan ini sebelumnya dilayangkan Deolipa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022) pekan lalu.

Berdasar surat yang diterima Suara.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Deolipa mempersangkakan Wali Kota Depok M. Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ubah Kesaksian hingga Pengacara Bharada E yang Dibayar Ferdy Sambo Mundur, Nama Deolipa Yumara Terseret Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI