Suara.com - Pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) hanya membuat jelek nama Indonesia mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak tidak terkecuali Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM). Menurut peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, metode pencegahan belum bisa mengurangi tindak pidana korupsi.
Ketimbang OTT, Luhut menyebut hal yang bisa dilakukan ialah dengan melakukan pencegahan. Zaenur menganggap kalau penindakan masih harus tetap dilakukan.
"Penindakan itu harus keras. Saya juga lihat penindakan itu yang masih menjadi salah satu instrumen agar para pihak pemangku kepentingan, termasuk birokrasi, itu mau untuk mengadopsi perbaikan sistem melalui digitalisasi," kata Zaenur kepada Suara.com, Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut, Zaenur menganggap kalau upaya penindakan dan pencegahan bak dua sisi mata uang dalam satu keping yang tidak bisa dipisahkan. Artinya, dua upaya tersebut harus berjalan dalam rel yang bersamaan.
"Pernyataan Menko Marves ini mengecilkan kontribusi upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi. Seakan-akan pemberantasan korupsi itu hanya bisa dilakukan dengan baik jika dilakukan dengan pencegahan," tuturnya.
Lebih lanjut, Zaenur juga menilai kalau penindakan dan pencegahan harus berjalan seperti satu tarikan nafas. Termasuk, penindakan semata tanpa pencegahan itu adalah hal yang tidak efektif.
Ketika upaya penindakan tindak pidana korupsi berlangsung, tambah Zaenur, upaya pencegahan juga harus berjalan. Contohnya dengan melakukan perbaikan sistem.
"Pascapenindakan, orang dalam kondisi syok, maka itu adalah saat yang baik untuk menginstal sistem yang baru dan kemudian orang mau menerima adanya perubahan," sambung Zaenur.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan kepada KPK agar tidak perlu lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika digitalisasi diterapkan di berbagai sektor.
Menurutnya OTT sangat tidak baik bagi keberlangsuangan bernegara.