Syarat Naik Kereta Terbaru Mulai 19 Desember 2022, Simak agar Liburan Nataru Jadi Nyaman!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 21 Desember 2022 | 14:07 WIB
Syarat Naik Kereta Terbaru Mulai 19 Desember 2022, Simak agar Liburan Nataru Jadi Nyaman!
Syarat Naik Kereta Terbaru (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Untuk penumpang usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Jika tidak/belum divaksin, maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan. 

3. Untuk penumpang usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun

Baca Juga: Perpanjang Jalur Kereta Api Wisata di Sawahlunto, Erick Thohir Minta Direksi BUMN Asal Sumbar Gotong Royong

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tidak juga wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI