Syarat Naik Kereta Terbaru Mulai 19 Desember 2022, Simak agar Liburan Nataru Jadi Nyaman!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 21 Desember 2022 | 14:07 WIB
Syarat Naik Kereta Terbaru Mulai 19 Desember 2022, Simak agar Liburan Nataru Jadi Nyaman!
Syarat Naik Kereta Terbaru (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berencana ingin bepergian menggunakan moda transportasi kereta api? Sudah tahu belum, kalau ada aturan baru mengenai syarat naik kereta

Mulai tanggal 19 Desember 2022, para penumpang kereta api dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api, lho! 

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memang menyesuaikan syarat naik kereta api menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Lantas, seperti apa syarat naik kereta terbaru? 

Syarat Naik Kereta Terbaru

Baca Juga: Perpanjang Jalur Kereta Api Wisata di Sawahlunto, Erick Thohir Minta Direksi BUMN Asal Sumbar Gotong Royong

Dilansir dari laman resmi KAI, berikut ini adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Untuk penumpang usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

Baca Juga: Dukung Perekonomian Sumbar, Erick Thohir Sapa Warga Padang

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

2. Untuk penumpang usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Jika tidak/belum divaksin, maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan. 

3. Untuk penumpang usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tidak juga wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Sedangkan syarat naik kereta terbaru untuk KA lokal dan aglomerasi adalah sebagai berikut

a) Vaksin minimal dosis pertama. 

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. 

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

d) Penumpang dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksin lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Selain syarat naik kereta terbaru seperti yang telah disebutkan di atas, penumpang kereta api juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan vaksin, pihak KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan. Total terdapat 19 lokasi yang melayani Vaksinasi baik di Stasiun atau di Klinik Kesehatan KAI di dekat Stasiun.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI