Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, meminta majelis hakim untuk berlaku objektif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo setelah persidangan memutar rekaman CCTV di rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling dan di depan bekas rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta.
Menurut Ferdy Sambo, konstruksi yang dibangun oleh penyidik Polri telah menjadikan semua pihak yang ada di dalam rumah dinas di Jalan Duren Tiga sebagai tersangka.
Persidangan belakangan ini juga mencoba untuk mengungkap kebenaran apakah Ferdy Sambo benar menembak Yosua atau tidak dengan sarung tangan hitam.
Rekaman CCTV perlihatkan Sambo tak pakai sarung tangan
Sebelumnya diketahui dalam sidang diputarkan rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa di rumah Jalan Saguling dan di depan rumah Jalan Duren Tiga No. 46.
Tayangan tersebut kemudian membuka teka-teki yang selama ini menjadi misteri dalam kasus tewasnya Brigadir J, yaitu mengenai sarung tangan hitam yang diduga dikenakan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tidak terlihat menggunakan sarung tangan hitam pada saat keluar dari rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling.
Melihat adanya tayangan tersebut, penasihat hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis langsung merespons dengan mengatakan bahwa rekaman CCTV tersebut membuktikan keterangan dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E soal kliennya menggunakan sarung tangan hitam itu tidaklah benar.
Baca Juga: Bikin Hakim Murka karena Berbohong, Kecerdasan Susi PRT Sambo Sangat Rendah dan Daya Ingatnya Buruk
Ferdy Sambo pakai sarung tangan saat rekonstruksi