Waduh! Sekjen Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA

Rabu, 21 Desember 2022 | 13:37 WIB
Waduh! Sekjen Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA
Sekretaris Jenderal Komunitas Relawan Komunitas Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12/2022). (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Timothy Ivan Triyono yang diketahui sebagai Sekretaris Jenderal Komunitas Relawan Komunitas Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/12/2022). Timothy bersama dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD (Sudrajad) dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui secara pasti soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekjen Jokrpo 2024, Timothy Ivan Triyono, namun diduga masih berkaitan dengan kasus penerimaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sudrajat Dimyati.

Sementara itu, untuk dua orang saksi lainnya yaitu seorang seorang pengacara bernama Ahamd Riyad, dan Rizki Andayani pegawai di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Pengacara Hingga Pegawai MA

Masih soal, kasus Sudrajat, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi pada Selasa (20/12/2022) kemarin, satu di antaranya Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dodi W Leonard Silalahi.

KPK menetapkan Hakim Agung nonaktifkan Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) lalu.

Sudrajad menjadi tersangka bersama belasan orang lainnya. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK. Pada saat itu disita uang senilai Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti suap.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.648.520.000) dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengungkapakan uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Luhut Sebut OTT Bikin Negara Jelek, KPK Ungkap Modus Pemufukatan Jahat Koruptor dengan Pebisnis

Sedangkan uang Rp 50 juta diketahui diserahkan oleh tersangka Albasri yang merupakan seorang PNS Mahkamah Agung di gedung Merah Putih KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI