Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima hakim Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara pidana di MA. Kelima tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda.
KPK telah resmi mengumumkan kelima nama tersebut. Dua hakim MA bersatus nonaktif, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sedangkan ketiga lainnya adalah hakim yustisial, yaitu Elly Tri Pangestu, Edy Wibowo dan Prasetio Nugroho.
Berikut ini merupakan profil singkat kelima tersangka KPK beserta harta kekayaannya.
Edy Wibowo
Edy Wibowo merupakan salah satu tersangka hakim MA yang akan segera diadili oleh KPK. Menyandur dari web Kepaniteraan MA, Edy Wibowo dilantik sebagai Panitera Pengganti pada 5 November 2015.
Lulusan S1 Hukum Universitas Pelita Harapan ini pernah beberapa kali memegang jabatan sebelum akhirnya menjadi Panitera Pengganti MA.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA, Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya, hingga pada tahun 2015 menjadi Asisten Hakim Agung MA.
Dalam laporan e-LHKPN, Edy pernah melaporkan kekayaannya pada awal Januari 2022 kemarin dengan total kekayaan mencapai Rp2,4 miliar.
Elly Tri Pangestuti
Tersangka lainnya yaitu Elly Tri Pangestuti. Elly diketahui terdaftar sebagai salah satu hakim yustisial/panitera pengganti MA. Elly juga diketahui telah menjadi hakim yustisial/panitera pengganti di MA sejak tahun 2017.
Sebelum menjadi hakim yustisial/panitera pengganti, Elly pernah menjabat sebagai hakim pratama madya di Pengadilan Negeri Brebes tahun 2009.
Dalam laporan kekayaannya, Elly terakhir kali melaporkan e-LHKPN nya dengan total kekayaan mencapai Rp4,89 miliar.
Prasetio Nugroho
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana, Prasetio Nugroho juga terlibat dalam kasus suap perkara yang dilakukan oleh rekannya yang lain.
Prasetio diketahui terakhir kali melaporkan LHKPN nya pada 21 Maret 2022 lalu dengan total kekayaan mencapai Rp 5,25 miliar.
Sekretaris MA Hasbi Hasan pun telah mengajukan SK atas pemberhentian Prasetio Nugroho dan dua orang rekannya yang lain sebagai hakim di MA.
Gazalba Saleh
Hakim nonaktif Gazalba Saleh juga termasuk dalam 5 tersangka kasus suap ini. Ia berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana dari Universitas Hasanuddin Makassar, sementara gelar S2 dan S3 diraihnya di Universitas Padjajaran Bandung.
Gazalba diangkat menjadi Hakim Agung MA sejak 7 November 2017. Ia adalah Hakim Agung MA untuk kamar pidana. Dia dilantik sebagai salah satu hakim agung oleh Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 117/P Tahun 2017 tertanggal 26 Oktober 2017.
Dalam laporannya, Gazalba diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp7,8 miliar.
Sudrajad Dimyati
Di antara tersangka lainnya, hakim nonaktif Sudrajad menjadi hakim dengan kekayaan tertinggi, dengan jumlah Rp10,7 miliar lewat LHKPN yang dilaporkannya pada 10 Maret 2022 lalu.
Diketahui, Sudrajad menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dia kemudian melanjutkan pendidikan S2 di kampus yang sama dengan mengambil studi Ilmu Hukum.
Kontributor : Dea Nabila