Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima hakim Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara pidana di MA. Kelima tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda.
KPK telah resmi mengumumkan kelima nama tersebut. Dua hakim MA bersatus nonaktif, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sedangkan ketiga lainnya adalah hakim yustisial, yaitu Elly Tri Pangestu, Edy Wibowo dan Prasetio Nugroho.
Berikut ini merupakan profil singkat kelima tersangka KPK beserta harta kekayaannya.
Edy Wibowo
Edy Wibowo merupakan salah satu tersangka hakim MA yang akan segera diadili oleh KPK. Menyandur dari web Kepaniteraan MA, Edy Wibowo dilantik sebagai Panitera Pengganti pada 5 November 2015.
Lulusan S1 Hukum Universitas Pelita Harapan ini pernah beberapa kali memegang jabatan sebelum akhirnya menjadi Panitera Pengganti MA.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA, Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya, hingga pada tahun 2015 menjadi Asisten Hakim Agung MA.
Dalam laporan e-LHKPN, Edy pernah melaporkan kekayaannya pada awal Januari 2022 kemarin dengan total kekayaan mencapai Rp2,4 miliar.
Elly Tri Pangestuti
Tersangka lainnya yaitu Elly Tri Pangestuti. Elly diketahui terdaftar sebagai salah satu hakim yustisial/panitera pengganti MA. Elly juga diketahui telah menjadi hakim yustisial/panitera pengganti di MA sejak tahun 2017.