Suara.com - Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte secara resmi telah meminta maaf atas perbudakan yang dilakukan negaranya selama 250 tahun di sejumlah negara. Permintaan maaf itu dinilai sebagai langkah Belanda yang mengakui kejahatannya di masa lalu.
Pernyataan dari PM Mark Rutte itu mendapatkan sorotan dari dunia, tak terkecuali Indonesia. Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai bahwa Indonesia termasuk sebagai negara yang menerima permohonan maaf tersebut.
"Indonesia termasuk negara yang menerima permohonan maaf tersebut," ucap Hikmahanto seperti dikutip dari Wartaekonomi.co.id --- jaringan Suara.com, Selasa (20/12/2022).
Hikmahanto menjelaskan bahwa permohonan maaf resmi tersebut tidak akan berdampak pada hubungan diplomatik antara Indonesia dan Belanda.
Baca Juga: Harapkan Dukungan Langsung Suporter Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Ini Pesan Marc Klok
Dalam kesempatan ini, ia juga menyinggung satu "utang" Belanda kepada Indonesia. Utang ini adalah apakah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atau empat tahun selanjutnya, yakni pada 27 Desember 1949.
"Tinggal yang tersisa apakah Belanda akan akui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus atau 27 Desember 1949," tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan masih mempelajari permohonan maaf Rutte.
Sebelumnya, Raja Willem dan Ratu Maxima Zorreguite Cerruti dalam kunjungan ke Indonesia pada 2020 memohon maaf atas penjajahan dan penyiksaan yang dilakukan Belanda ke rakyat Indonesia.
"Sejalan dengan pernyataan pemerintahan saya sebelumnya, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maaf saya atas kekerasan saat penjajahan pada masa pemerintahan Belanda dahulu," kata Raja Willem saat itu
Baca Juga: Fakta Unik Yakob Sayuri dan Yance Sayuri: Tidak Bisa Pisah Klub, Harus Satu Paket Jika Direkrut
Sedangkan permintaan maaf Belanda yang disampaikan PM Rutte muncul di tengah pertimbangan ulang yang lebih luas tentang masa lalu kolonial Belanda. Tak terkecuali termasuk upaya mengembalikan karya seni yang dijarah hingga perjuangannya melawan rasisme saat ini.
"Benar bahwa tidak seorang pun yang hidup hari ini menanggung kesalahan pribadi atas perbudakan. Namun Belanda memikul tanggung jawab atas penderitaan luar biasa yang telah dilakukan terhadap mereka yang diperbudak dan keturunan mereka," ucap Rutte dalam pidatonya di Arsip Nasional Den Haag, Senin (19/12/2022).
Dalam kesempatan ini, Rutte juga mengatakan pemerintahannya telah mengirimkan perwakilan ke Suriname, serta pulau-pulau Karibia yang tetap menjadi bagian dari Kerajaan Belanda. Begitu juga dengan berbagai tingkat otonomi, seperti Curacao, Sint Maarten, Aruba, Bonaire, Saba dan Sint Eustatius.
Permintaan maaf Belanda yang disampaikan itu menyusul kesimpulan dari panel penasehat nasional, di mana penasehat itu dibentuk setelah pembunuhan George Floyd di Amerika Serikat (AS) pada 2020.
Panel penasehat nasional tersebut mengatakan partisipasi Belanda dalam perbudakan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang pantas mendapatkan permintaan maaf resmi dan reparasi keuangan.
Namun hingga sekarang, Belanda masih menolak untuk mengeluarkan biaya reparasi atas tindakan kejahatan di masa lalu itu. Meski demikian, Amsterdam telah menyiapkan hingga 200 juta euro (Rp3,1 triliun) untuk biaya pendidikan.
Sejarawan sendiri memperkirakan bahwa pada puncak kerajaan abad ke-16 hingga ke-17, pedagang Belanda mengirim hingga 600 ribu orang Afrika yang diperbudak ke koloni Amerika Selatan dan Karibia. Mulai seperti Suriname dan Curacao, serta beberapa dikirim ke Afrika Selatan (Afsel) dan Indonesia.