Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menutup kemungkinan adanya insentif untuk angkutan umum berbasis listrik. Namun, Jokowi masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu.
Sejauh ini, pemerintah baru akan memberikan insentif Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik.
"Insentif untuk angkutan umum selama produksinya di dalam negeri tentunya hitungannya berbeda. Nanti kalau sudah hitung-hitungannya final, keputusan ini final betul baru akan kita sampaikan," kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/12/2022).
Mengenai insentif kendaraan listrik, Jokowi menuturkan kalau hampir semua negara sudah melakukannya. Adapun pemerintah melakukan pemberian insentif dengan kalkulasi, kajian serta mempelajari negara-negara terutama di Eropa yang sudah terlebih dahulu melakukannya.
Baca Juga: Kahiyang Pasrah, Aksi Al Nahyan Bawa Pedang Saat Resepsi Bikin Geleng-Geleng: Lagi Ngecek Keamanan
Dengan adanya insentif tersebut, Jokowi berharap industri kendaraan listrik di Tanah Air bisa meningkat. Peningkatan itu diharapkan Kepala Negara juga berimbas kepada bertambahnya lapangan pekerjaan.
"Kalau berkembang pajak pasti meningkat, PNPB pasti bertambah dan yang paling penting akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya."