Ciri-ciri Obat Ilegal Menurut BPOM, Waspada Beli Obat Palsu!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 21 Desember 2022 | 12:08 WIB
Ciri-ciri Obat Ilegal Menurut BPOM, Waspada Beli Obat Palsu!
ilustrasi obat - Ciri-ciri obat ilegal menurut BPOM (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap obat ilegal yang beredar di pasaran. Obat ilegal adalah obat yang tidak berhak beredar di pasaran karena tidak sesuai dengan standar produksi obat sehingga tidak memiliki izin edar sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Bagi Anda yang belum tahu ciri-ciri obat ilegal menurut BPOM, simak ringkasan di bawah ini. 

Ciri-ciri obat ilegal menurut BPOM

  1. Obat ilegal biasanya memiliki tampilan kemasan yang berbeda dari obat legal.
  2. Kemasan obat ilegal biasanya kurang rapi.
  3. Cek label, biasanya cetakan nomor dan informasi pada kemasan obat ilegal tidak jelas
  4. Cari nama produsen, apabila nama produsen berbeda atau bahkan tidak dikenal sama sekali, itu adalah obat ilegal.
  5. Cek kemasan, jika tidak ada nomor izin edar, lebih baik jangan dibeli, karena itu ilegal.
  6. Ketika dikonsumsi, obat ilegal memberikan efek yang berbeda dari yang seharusnya, bisa jadi sakit menjadi semakin parah atau tidak menimbulkan efek sama sekali sehingga pasien tidak segera sembuh dari sakitnya. 

Obat-obatan dibuat dengan tujuan untuk menyembuhkan pasien, atau setidaknya untuk meredakan gejala atau memperlambat perkembangan suatu penyakit. Obat palsu dan di bawah standar mungkin mengandung dosis beracun dari bahan-bahan berbahaya dan menyebabkan keracunan massal.

Selain itu, obat-obatan berkualitas rendah juga membahayakan pengobatan penyakit kronis dan menular, menyebabkan perkembangan penyakit, resistensi obat, dan kematian. Oleh karenanya, untuk menghindari hal-hal menjadi lebih buruk, penting untuk diingat cara mendapatkan obat legal sesuai standar BPOM berikut ini. 

Baca Juga: Sandiaga Mau Nyapres, Muzani: Jika Ada Orang Selain Prabowo Ngaku Capres Gerindra Itu Ilegal!

Cara mendapatkan obat legal menurut BPOM

  1. Beli obat hanya di pelayanan resmi farmasi seperti di apotek.
  2. Jika obat yang dikonsumsi adalah dari resep dokter dari suatu rumah sakit, tebus obat tersebut di apotek yang direkomendasikan rumah sakit. 
  3. Hindari dan lebih baik lagi jika tidak membeli obat secara online. 
  4. Segera konsultasikan kesehatan ke dokter apabila merasa kesehatan memburuk setelah minum suatu obat. 
  5. Sebelum obat dibawa pulang saat membelinya periksa dahulu kemasan obat, seperti: 
  • Masih tersegel
  • Kemasan bersih
  • Labelnya dapat dibaca dengan jelas
  • Informasi pada label sesuai ketentuan (ada nama obat, nomor izin edar, nama dan alamat produsen, nomor bets produksi, dan tanggal kadaluarsa). 

Demikian itu informasi ciri-ciri obat ilegal menurut BPOM disadur dari pom.go.id. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI