Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Pengacara Hingga Pegawai MA

Rabu, 21 Desember 2022 | 12:03 WIB
Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Pengacara Hingga Pegawai MA
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah hari ini, Rabu (21/12/2022) mengagendakan pemeriksan terhadap tiga orang saksi.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ketiga saksi yang dipanggil berasal dari berbagai profesi. Di antaranya, seorang pengacara bernama Ahamd Riyad, wiraswasta bernama Timothy Ivan Tri Yono dan Rizki Andayani selaku pegawai di Mahkamah Agung.

Pada Selasa (20/12) kemarin, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, satu di antaranya adalah jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dodi W Leonard Silalahi.

Baca Juga: Luhut Sebut OTT Bikin Negara Jelek, KPK Ungkap Modus Pemufukatan Jahat Koruptor dengan Pebisnis

Sementara dua orang lainnya, cleaning service di ruangan Sudrajat yaitu Fauzi dan Aji Wijayanto. Sedangka sisanya, staf honorer pada MA atas nama Ahmad Fauzi dan seorang wiraswasta, Riris Riska Diana.

Diketahui, pada Jumat (23/9/2022) lalu, KPK menetapkan Hakim Agung nonaktifkan Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad jadi tersangka bersama belasan orang lainnya. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK. Pada saat itu disita uang senilai Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti suap.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.648.520.000) dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengungkapakan uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Demokrat 'Puji' Usul Luhut Kurangi OTT, Disebut Bisa Hilangkan Korupsi: Sekalian Aja Hapus KPK, Iya Nggak?

Sedangkan uang Rp 50 juta diketahui diserahkan oleh tersangka Albasri yang merupakan seorang PNS Mahkamah Agung di gedung Merah Putih KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI