Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor biji bauksit. Pelarangan itu akan diberlakukan pada pertengahan tahun 2023.
"Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor biji bauksit," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/12/2022).
Di samping adanya pelarangan ekspor biji bauksit, pemerintah mendorong adanya industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Jokowi memandang pendapatan negara bakal melonjak naik dari adanya pelarangan ekspor biji bauksit.
"Kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun," terangnya.
Baca Juga: Komisi VI Dorong Pemerintah soal Larangan Ekspor Bauksit di Tahun 2023
Hal tersebut dilakukan pemerintah melihat keberhasilan dari pelarangan ekspor biji nikel. Kepala Negara menyebut kalau nilai ekspor nikel yang semula hanya Rp 17 triliun di akhir 2014, kemudian melonjak menjadi Rp 326 triliun pada 2021 atau meningkat 19 kali lipat.
"Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebihi dari Rp 468 triliun atau lebih dari USD 30 miliar USD," ucapnya.
"Ini baru satu komoditi saja, oleh sebab itu, keberhasilan ini akan dilanjutkan untuk komoditas yang lain."