Suara.com - Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, mengungkap kepribadian terdakwa Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reni mengatakan Sambo merupakan pribadi yang kurang percaya diri saat mengambil keputusan besar.
"Individu kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain dalam bertindak dan mengambil keputusan terutama hal besar," ujar Reni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Reni menuturkan, istri dari Putri Candrawathi itu juga memiliki emosi yang tidak terkontrol. Sambo disebut tidak dapat berpikir panjang saat melakukan suatu tindakan.
Baca Juga: Hakim Ketua Sidang Kasus Ferdy Sambo Naik Pitam Sampai-sampai Berdiri dari Kursinya, Benarkah?
"Jadi mudah terganggu apabila kehormatannya terganggu. Dan kemudian menjadi orang yang dikuasai emosi tidak terkontrol," kata Reni.
Lebih lanjut, Reni menyampaikan sejatinya Sambo adalah pribadi yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Namun demikian, bukan berarti Sambo tidak melanggar dan menggunakan kecerdasannya jika terjebak dalam situasi mendesak.
Sebagai informasi, Reni dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.