Ironi Wakil Tuhan Berjatuhan Terjerat Suap, Luhut Cibir OTT KPK Bikin Jelek Negara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 21 Desember 2022 | 11:00 WIB
Ironi Wakil Tuhan Berjatuhan Terjerat Suap, Luhut Cibir OTT KPK Bikin Jelek Negara
Ilustrasi Luhut Binsar Pandjaitan (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah hakim agung berjatuhan gegara terjerat dugaan suap. Terbaru adalah Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo, ia jadi tersangka baru kasus pengurusan perkara di MA.

Edy bakal ditahan hingga 7 Januari 2023. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Dalam kasus ini, Edy Wibowo diduga menerima uang suap hingga Rp 3,7 miliar secara bertahap. Pemberian uang ini terkait gugatan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) agar tidak dinyatakan pailit.

Kasus yang menjerat Edy Wibowo merupakan pengembangan dari penangkapan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada September 2022 lalu.

Hakim Sudrajad diduga menerima uang suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Tak Sependapat dengan Luhut, Legislator Demokrat Tegas: OTT KPK Tetap Harus Berjalan!

Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus ini. Lima diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Tak sampai di situ, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan yang melibatkan pejabat di MA. Setelah menahan Sudrajad, KPK juga menetapkan Hakim Agung, Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada awal Desember 2022.

Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersenut.

Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.

Baca Juga: Pro Kontra Luhut Sebut OTT KPK Bikin Negeri Jelek, Dibalas Telak Novel Baswedan

Selain Gazalba, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 14 orang.

KPK Miris Banyak Hakim Terjerat Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Merah Putih Jakarta (foto/welly).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Merah Putih Jakarta (foto/welly).

Banyaknya 'Wakil Tuhan' yang terjerat kasus korupsi membuat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata miris. Ia menyayangkan perilaku pejabat peradilan yang masih saja melanggar hukum.

"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," kata Alexander Marwata di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Menurut Alex, sejatinya negara telah memberikan fasilitas yang sangat memadai untuk para hakim agung. Bahkan, kata dia, para hakim agung juga diberi tunjangan tambahan sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan korupsi.

"Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak yang bersangkutan cukup memadai, kok, apalagi kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara kalau nggak salah ya, jadi nggak ada alasan lagi," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Alex, hakim agung juga tidak bisa dipecat sembarangan. Hakim seharusnya tidak perlu khawatir ada ancaman untuk dipecat.

"Apalagi nggak ada lho orang yang bisa memecat hakim agung. Artinya, seorang hakim nggak perlu khawatir ada ancaman untuk diberhentikan ketika menjalankan tugas.... Saya nggak tahu, apa lagi yang dicari dari seorang hakim agung?" tutur Alex.

Luhut Cibir OTT KPK

Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK.

Di sisi lain, saat komisi antirasuah gencar melakukan pemberantasan korupsi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan membuat pernyataan yang memantik reaksi publik. Ia menyoroti cara kerja KPK yang kerap melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.

Menurut Luhut, OTT KPK tidak bagus, bahkan membuat jelek negara. Kata dia, OTT yang sering dilakukan KPK untuk menangkap orang-orang yang terindikasi melakukan korupsi membuat citra negara jadi buruk.

"OTT-OTT ini kan ndak bagus sebenarnya. Buat negeri ini jelek banget," kata Luhut dilansir dari acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang disiarkan di Youtube StranasPK Official, Selasa (20/12/2022).

"Tapi kalau kita digital life, siapa yang mau melawan kita," sambungnya yang dimandati mengurusi e-katalog oleh Presiden Joko Widodo.

Luhut juga menyindir KPK, agar para pejabat hidup dengan tenang tanpa ada OTT karena dugaan korupsi.

"Hidup-hidup sedikit boleh lah, kita mau bersih-bersih di surga saja. Tapi KPK juga jangan sedikit-sedikit tangkap tangkap, lihat-lihat lah, tapi kalau digitalisasi ini sudah jalan saya yakin," tukasnya.

Video Luhut yang menyinggung OTT KPK itu sontak langsung bikin heboh. Banyak netizen melontarkan kritik.

"Kok bisa membiarkan koruptor berkembang biak," tulis netizen.

"Gampang..saja.. Bagaimana kalau koruptor yang sudah ketauan langsung ditembak mati seperti di negara yang Opung idolakan China..," tulis netizen lain.

Kritik keras juga dilontarkan eks penyidik KPK Novel Baswedan soal ucapan Luhut. Lewat cuitannya di Twitter, Novel mengatakan, OTT KPK biasanya terkait transaksi suap menyuap penyelenggara negara.

Kata Novel, praktik suap merupakan induk dari korupsi.

"OTT kasusnya suap, yang merupakan induk korupsi. OTT bisa ungkap kasus korupsi secara telak, pelaku tidak bisa mengelak," cuit Novel.

Novel mengatakan setiap praktik suap pasti ada kepentingan di baliknya. Kerugian negara juga tak akan terjadi jika di-OTT.

"Suap pasti ada kepentingan di baliknya, bila di-OTT maka kerugian negara tidak terjadi. @KPK_RI perlu sosialisasi agar pejabat tidak resisten dengan OTT," tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI