Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli psikologi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Adapun ahli hukum pidana tersebut yakni Effendi Saragih dan ahli psikologi Reni Kusumowardahni. Keduanya bakal dimintai keterangannya sebagai saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Saksinya ahli hukum pidana dan ahli psikologi," ujar pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi.
Sedianya, Effendi dan Reni dihadirkan dalam persidangan pada Selasa (20/12/2022) kemarin. Namun keduanya berhalangan hadir.
Baca Juga: Hakim Ketua Sidang Kasus Ferdy Sambo Naik Pitam Sampai-sampai Berdiri dari Kursinya, Benarkah?
"Tidak bisa hadir pada hari ini yang mulia dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap dan yang satu dengan dalam perjalanan ke Medan," ujar jaksa.
Jaksa memastikan Reni dapat hadir secara langsung di persidangan hari ini. Sedangkan Effendi akan hadir secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Aktif di Medsos, Netizen Sarankan Berhenti Daripada Dibully Anak Pembunuh