2. Usia 6-17 tahun:
• Wajib vaksin kedua
• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib melakukan vaksin
• Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib melakukan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Itu tadi aturan perjalanan Nataru 2022 dengan menggunakan moda transportasi kereta api.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari