Suara.com - Tahun 2022 tinggal beberapa hari lagi, artinya tahun ini akan segera berganti ke tahun 2023. Biasanya, saat momen ini akan dimeriahkan dengan berbagai acara seperti menyalakan kembang api, kumpul bersama, mengadakan pesta BBQ, dan lain sebagainya. Meskipun sudah berjalan sejak lama, namun beberapa orang masih mempertanyakan mengenai hukum merayakan tahun baru dalam Islam.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merayakan tahun baru. Sebagian ulama membolehkan dengan sejumlah syarat tertentu, namun kalangan ulama lainnya mengharamkan. Namun pada dasarnya, Islam tidak mengenal perayaan tahun baru.
Hal ini lantaran perayaan tahun baru masehi identik dengan sejumlah perbuatan maksiat. Seperti mabuk-mabukan, perbuatan zina, judi, foya-foya dan perbuatan maksiat lainnya.
Selain itu, perayaan tahun baru juga menjadi kebiasaan bangsa Roma sudah sejak zaman dahulu. Atas dasar ini, sejumlah ulama melarang umat Muslim untuk merayakannya.
Baca Juga: Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?
Agar lebih memahami mengenainya secara jelas, berikut penjelasan hukum perayaan tahun baru dalan Islam selengkapnya.
Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam
Pendapat pertama menurut jumhur ulama menjelaskan bahwa hukum merayakan tahun baru dalam Islam adalah haram. Ketetapan ini juga berlaku untuk perayaan tahun baru Masehi yang diperingati oleh masyarakat setiap tanggal 1 Januari.
Meskipun kegiatannya dikemas secara Islami, para ulama pun tetap tidak membolehkannya. Sebab, hakikat dari pelarangan tahun baru tidak hanya terletak pada kegiatan yang dijalaninya, akan tetapi tapi juga pada niat dan juga esensinya.
Sebagaimana diketahui, momentum tahun baru merupakan perayaan yang sangat spesial bagi orang-orang non muslim. Umat Nasrani bahkan menjadikan tahun baru sebagai hari untuk bersuka cita atas kelahiran Yesus Kristus. Sehingga, umat Muslim sebaiknya tidak ikut-ikutan dalam budaya orang kafir tersebut.
Baca Juga: Link Download Kalender 2023 dan Gambar Tahun Baru, Cek di Sini!
Pendapat kedua, mengatakan bahwa merayakan tahun baru dalam Islam sah-sah saja, asalkan tidak dalam kegiatannya melanggar ketentuan syariat. Selain itu, perayaan tahun baru tidak membuat kaum muslim meninggalkan ajaran Allah SWT.
Dalam menyambut perayaan tahun baru Islam dengan hanya sebatas berkumpul dan makan bersama dengan keluarga atau temab adalah sunnah karena terdapat unsur silaturahmi di dalamnya. Sebab mempererat tali silaturahmi sesama muslim, dapat menambah pahala dan menjadi salah satu hal yang disenangi Allah SWT.
Selain itu, umat Muslim juga dianjurkan melakukan puasa, sholawat, doa bersama, dan pengajian ketika perayaan tahun baru. Tentunya hal ini tidaklah melanggar ketetapan yang telah Allah SWT berikan.
Ini artinya, merayakan tahun baru dalam Islam juga dapat dikatakan mubah dan tetap boleh dilakukan. Namun apabila tidak dilakukan maka orang itu tidak mendapatkan dosa.
Dari penjelasan hukum merayakan tahun baru dalam Islam di atas, sebagai umat Islam sebaiknya kita saling menghargai satu sama lain meskipun berbeda pendapat. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari