Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Korps Adhyaksa untuk mempelajari setiap materi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Kota Palembang, Selasa (20/12/2022).
Burhanuddin mengatakan mempelajari KUHP baru dapat dilakukan dengan memasifkan pelatihan secara internal dan terlibat aktif dalam sosialisasi yang dilaksanakan instansi pemerintah.
Sebab, lanjutnya, memahami KUHP yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 6 Desember 2022 itu bernilai penting bagi kejaksaan sehingga saat resmi diberlakukan, maka pemilihan setiap pasal yang terkandung bisa lebih efektif.
Dari pemilihan pasal yang efektif itu pula, papar dia, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat.
"KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, jadi saya perintahkan manfaatkan masa peralihan ini untuk mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur di dalamnya," kata dia.
Ia menilai penegakan hukum pidana di Indonesia sudah sangat membutuhkan pembaruan sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku.
Pembaruan yang dimaksud dalam KUHP baru, tambah dia, tentunya disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
Dia mencontohkan di tubuh KUHP baru diatur alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, berikut tujuan dan pedoman pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Baca Juga: Sebut Simbol Matinya Demokrasi, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Buntalan Bantal yang Mirip Pocong
Selain itu, lanjutnya, KUHP baru memberikan pembaruan dalam bidang hukum pidana militer dan pidana khusus yang dikodifikasikan di dalamnya.