Suara.com - Kementerian Dalam Negeri tidak membicarakan sanksi terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam pertemuan pada Selasa (20/12/2022) sore.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan pemanggilan hari ini hanya tentang mediasi dana bagi hasil atau DBH yang sebelumnya dipertanyakan Bupati Adil. Mediasi dilakukan bersama pewakilan Kementerian Keuangan.
"Kami hari ini membahas tentang DBH, tak membahas tentang sanksi. Jadi semuanya menyampaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing, jadi memang harus disiapkan datanya," kata Fatoni di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Fatoni pada kesempatan bersama Adil, turut menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait sengkarut DBH Meranti yang menjadi pertanyaan Adil.
"Kewajiban Kemendagri dalam hal ini Pak Mendagri sebagai pembina penyelanggaraan otonomi daerah harus memfasilitasi. Tugas kami di Kemendagri memfasilitasi manakala permasalahan atau perbedaan-perbedaan seperti ini. Dan tugas itu telah kami laksanakan dan besok akan kami lanjutkan," ujar Fatoni.
Bupati Adil Manut Dirjen
Kemendagri memediasi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan pihak Kementerian Keuangan. Mediasi itu dilakukan buntut dari pernyataan Adil yang mempermasalahakn dana bagi hasil (DBH) minyak.
Dalam mediasi tersebut, Kemendagri turut mengundang Gubernur Riau Syamsuar serta Kementerian ESDM.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan mediasi berjalan cair. Suasana antara Adil dan pihak Kemenkeu juga sudah jernih.
"Ini tadi semuanya sudah cair kok tak ada masalah, sudah clear. Jadi teman-teman juga kalau di dalam dingin dingin juga semua," klaim Fatoni di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).