Kubu Sambo Tuding Bharada E Tembak Kepala Belakang Brigadir Yosua Setelah Tergeletak

Selasa, 20 Desember 2022 | 21:21 WIB
Kubu Sambo Tuding Bharada E Tembak Kepala Belakang Brigadir Yosua Setelah Tergeletak
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E di persidangan [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kubu Ferdy Sambo menyebut Richard Eliezer alias Bharada E menembak bagian kepala belakang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah tergeletak.

Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan kliennya juga sudah menyampaikan hal tersebut dalam persidangan.

“Itu sudah disampaikan di sidang oleh FS. Peristiwa cepat sekali, Richard menembak J (Yosua) dari depan lalu Richard maju dan menembak bagian belakang kepala J yang sudah tergeletak," kata Rasamala saat dihubungi, Selasa (20/12/2022).

Rasamala menuturkan jika Sambo sama sekali tidak menembak Brigadir Yosua. Dia menuding Richard menembak Yosua dengan delapan tembakan menggunakan senjata Glock-17.

Baca Juga: Netizen Heran Putri Candrawathi Pakai Riasan Saat di Sidang: Masih Bisa ke Salon?

“Artinya Richard menembak delapan kali, sehingga keterangan Richard yang sebelumnya bilang hanya tiga atau empat kali menembak, adalah tidak benar atau bohong,” ujar dia.

Dua Luka Tembak Fatal

Sebelumnya, ahli forensik dan medikolegal Farah Primadani menyampaikan setidaknya ada dua luka tembak fatal yang mengakibatkan Brigadir Yosua meninggal pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Berawal ketika Farah menerangkan ada tujuh buah luka tembak masuk di tubuh Yosua, adapun dua diantaranya merupakan jenis luka tembak fatal.

"Ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Baca Juga: Rekaman CCTV di Hari Kematian Brigadir J Diputar, Ferdy Sambo Minta Ini ke Hakim

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian bertanya mengenai lintasan anak peluru dari tujuh luka tembak di tubuh Brigadir Yosua kepada Farah.

Farah menjelaskan, ditemukan adanya lintasan anak peluru di bagian kepala belakang Brigadir Yosua yang menembus rongga dada lalu mengenai tulang tengkorak dan menembus lagi ke bagian otak hingga anak peluru tersebut keluar lewat bagian hidung.

Kemudian, lintasan anak peluru selanjutnya ditemukan di bagian dada sebelah kanan lalu melewati area tulang iga kanan depan dan tembus ke bagian dada dalam hingga merobek organ paru-paru. Anak peluru tersebut kata Farah, juga bersarang di bagian iga kanan depan.

Ada pula lintasan peluru yang ditemukan pada bagian bibir bawah dan masuk ke rahang sisi kanan hingga mematahkan tulang rahang di leher sisi kanan.

Selain itu, terdapat lintasan anak peluru pada luka tembak masuk yang mengenai bahu sebelah kanan dan pergelangan tangan kiri sisi belakang.

Ditemukan pula luka tembak masuk dengan lintasan anak peluru pada kelopak bawah mata sisi kanan dan jari manis tangan kiri.

Farah memperkirakan Brigadir Yosua sudah tewas sekitar dua sampai enam jam sebelum diperiksa olehnya di Rumah Sakit Polri.

"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkiran berdasarkan ilmu Tanatologi jadi berdasarkan keilmuan kami menemukan korban meninggal 2 sampai 6 jam sebelum dilakukan pemeriksaan," ucap Farah.

"Dua sampai enam jam sebelum saudara lakukan pemeriksaan?," tanya jaksa.

"Betul," singkat Farah.

Sekedar informasi, Farah dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI