Suara.com - Beredar unggahan video YouTube dengan klaim yang menyebutkan bahwa, Hakim Ketua Wahy Iman Santoso naik pitam di persidangan Ferdy Sambo. Bahkan, hakim sampai berdiri dari tempat duduknya.
Informasi tersebut diunggah lewat Kanal YouTube dengan nama pengguna POLITIK JAWA.
Terlihat pada thumbnail video ada gambar Hakim Wahyu Iman menggunakan pakaian sidang. Selain itu, juga tampak gambar Arman Hanis yang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Hakim Sampai Berdiri, Anda Jangan Banyak Bacot," tulis narasi pada thumbnail video.
Baca Juga: Sampai Nangis di Depan Hakim, Cerita Pemerkosaan Putri Candrawathi Ternyata Cuma Hafalan?
Sedangkan judul tersebut adalah ‘Tegang Kemarahan Hakim Tak Terbendung'. Diketahui, video YouTube ini diunggah pada Kamis, (15/12/2022). Hingga artikel ini ditulis, video sudah ditonton sebanyak 1,8 juta kali tayangan.
Apakah klaim pada video dengan durasi 8.05 detik benar?
Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta pada Selasa, (20/12/2022), klaim pada unggahan video adalah tidak benar.
Penjelasan
Klip video memperlihatkan cuplikan-cuplikan video mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat duduk di persidangan PN Jakarta Selatan. Menurut keterangan Sambo pada video, istrinya diperkoso oleh ajudannya sendiri yakni Brigadir Yosua.
Potongan klip berikutnya memperlihatkan momen Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso emosi ketika bertanya kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pasalnya, kedua terdakwa tersebut kompak tak mengakui melihat Ferdy menembak Yosua padahal berada di lokasi kejadian.
Klip lain pada video memperlihatkan penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berdebat kecil dengan Hakim Ketua di persidangan.
Sampai akhir video, tidak ditemukan momen Hakim Wahyu naik pitam di persidangan.
Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kesimpulan
Klaim yang menyebutkan bahwa, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso naik pitam di persidangan Ferdy Sambo adalah bohong.