Daftar Harta Pejabat DKI Jakarta, Kekayaannya Dinilai Tak Wajar oleh KPK

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 20 Desember 2022 | 19:42 WIB
Daftar Harta Pejabat DKI Jakarta, Kekayaannya Dinilai Tak Wajar oleh KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 30 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sampai heran ketika mengetahui harta kekayaan para pejabat di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Alex saat hadir dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 15 Desember 2022.

Alex mengacu pada data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) hingga menemukan ada pejabat Pemprov DKI yang memiliki 20-25 bidang tanah.

Ketika ditilik dari LHKPN, sederet pejabat DKI melaporkan harta kekayaan mereka yang mencapai miliaran rupiah.

Lantas, siapa saja para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki puluhan bidang tanah dan dianggap kekayaannya tak wajar? Simak beberapa pejabat DKI Jakarta yang melaporkan kekayaannya lebih dari Rp 10 miliar berikut ini.

Kepala Dinas Sumber Daya Air 

Pertama ada Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakart, Yusmada Faizal yang melaporkan punya tiga bidang tanah dan bangunan serta dua bidang tanah dengan total nilai Rp 10,7 miliar.

Tanah dan bangunan itu tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bekasi, Tangerang, dan Surabaya. Seluruh bidang itu diklaim sebagai hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.

Satuan Polisi Pamong Praja

Kemudian ada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin yang tercatat punya dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 23,8 miliar.

Baca Juga: Sudah 3 Bulan Jadi Tersangka Lukas Enembe Tak Ditahan, Ada Apa? Pimpinan KPK Sebut Pendukungnya Bawa Panah

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh bidang itu adalah hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI