Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD. KPK memiliki alasan tersendiri mengapa hingga saat ini belum melakukan penahanan.
Faktor pertama yang membuat KPK tak kunjung menahan Luka ialah lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kalau Lukas telah mengajukan permohonan izin ke lembaga antirasuah untuk berobat di Singapura.
"Kemarin Lukas Enembe yang bersangkutan mengajukan izin untuk berobat ke Singapura, ada surat dari dokter di Singapura kan," kata Alexander di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Menanggapi pengajuan Lukas, KPK lantas memberikan rekomendasi untuk berobat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Di sisi lain, KPK juga tidak melarang Lukas untuk berobat di Singapura.
Baca Juga: Minta KPK Tak Lagi OTT, Anggota DPR: Maksudnya Bagus, Jangan Hakimi Luhut Anti Pemberantasan Korupsi
Hanya saja, KPK akan memberikan catatan 'tahanan' selama Lukas berobat di Singapura.
Selain itu, KPK juga mempertimbangkan situasi masyarakat Papua semisal pihaknya memaksa untuk menahan Lukas.
"Kami sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa, tapi dampak tehadap masyarakat di sana mesti kami perhitungkan juga dong," kata Alex.
"Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga. Kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan di rumahnya saja kan pendukungnya masih banyak disitu, bawa panah dan sebagainya," sambungnya.
Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2022. Dia terjerat dugaan korupsi APBD provinsi Papua. KPK telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadapnya.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp 3,7 M, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Punya Harta Kekayaan Rp2,4 M
Awalnya pada 12 September, KPK memanggil Lukas dalam kapasistasnya sebagai saksi untuk diperiksa di Mako Brimob Papua. Namun Lukas tak menghadiri pemanggilan itu.
Kemudian pada 26 September, KPK kembali memanggil Lukas, namun dengan kapasitas sebagai tersangka. Orang nomor satu di Papua itu kembali tak memenuhi panggilan KPK.
Pada 3 November, penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua. Hal itu untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu KPK datang membawa dokter dari KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.
Pada kasus ini KPK menyita berbagai barang bukti. Hal itu terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan. Sejumlah barang bukti didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.