Suara.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengaku heran dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin yang bisa menjadi pejabat Pemprov DKI paling kaya. Padahal, kinerja Arifin disebutnya tidak memiliki prestasi yang menonjol.
Tigor mengaku kerap menerima banyak pengaduan masyarakat tentang hancurnya trotoar akibat dikuasai oleh pedagang kaki lima (PKL). Bahkan, petugas Satpol PP disebutnya terkesan membiarkan maraknya PKL di tempat yang tidak seharusnya.
"Hingga saat ini terkesan Satpol PP membiarkan pedagang kaki lima merajalela, menduduki trotoar seperti terjadi di kawasan Kota Tua dan kawasan sekitar Gran Indonesia," ujar Tigor kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Selain PKL, di dua lokasi itu juga disebutnya marak dengan parkir liar yang mengakibatkan kemacetan. Hal ini disebutnya sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak pernah ada perbaikan dari Pemprov DKI.
"Anehnya bertahun-tahun warung liar yang jumlahnya banyak sekali itu bisa bertahan berdiri tegak tanpa ada penertiban dari Satpol PP hingga hari ini. Padahal tugas Satpol PP adalah menegakan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat," jelasnya.
Tigor bahkan mengaku mendapatkan informasi para PKL ini aman dari gusuran karena sudah menyetorkan sejumlah uang kepada petugas Satpol PP. Tigor pun menyayangkannya jika hal ini benar terjadi karena tugas Satpol PP seharusnya menertibkan PKL dan parkir liar.
"Informasi yang saya dapat bahwa ada setoran wajib sekitar Rp1 juta sampai Rp1,6 juta dipungut dari setiap warung liar oleh oknum Satpol PP," ucapnya.
"Begitu pula setiap pedagang kaki lima yang menjual makanan minuman saat Hari Bebas Kendaraan' Bermotor (HBKB) pada setiap hari Minggu dipungut oleh oknum Dinas Perhubungan biaya Rp180 ribu setiap bulannya," katanya menambahkan.
Karena itu, ia meminta agar KPK dan Inspektorat turun tangan memeriksa LHKPN pejabat DKI termasuk Arifin. Ia curiga pendapatan mereka juga berasal dari setoran ilegal seperti PKL dan parkir liar.
Baca Juga: Geger Harta Kasatpol PP DKI Capai Rp24,5 M, Padahal Baru 3 Tahun Menjabat! Pejabat Terkaya DKI?
"Bisa jadi semua biaya atau atau pungutan liar ini yang membuat keberadaan warung liar bisa bertahan eksi hingga hari ini dan memperkaya oknum aparat Pemprov Jakarta," pungkasnya.
Bikin KPK Bingung
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengaku dibikin bingung dengan nilai kekayaan pejabat Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, ada pejabat yang sampai memiliki banyak bidang tanah dengan nilai puluhan miliar.
Belakangan, terungkap pejabat yang dimaksud adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin. Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021 yang dihimpun KPK, harta kekayaan Arifin mencapai sekitar Rp 24,5 miliar.
Laporan LHKPN menyebutkan Arifin memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.
Azaz Tigor sebelumnya mengatakan nilai itu tidak wajar untuk pejabat DKI. Ia pun membandingkannya dengan kekayaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sekarang menjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.
Marullah berdasarkan LHKPN tercatat memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 4,6 miliar. Karena nilai yang jauh ini, Tigor jadi mempertanyakan dari mana sumber kekayaan Arifin.
"Tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu," ujar Tigor kepada wartawan, Selasa.
Merujuk pada Pergub 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekda dengan nilai Rp 127.710.000.
Lalu, di urutan kedua ada Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000, sedangkan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta. Untuk gaji pokok, para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah menerima di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
"Mengukur dari aturan ini, Arifin baru tahun 2019 diangkat oleh Gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harya kekayaannya bisa sedemikian besarnya?" cecar Tigor.