Baru-baru ini, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kembali memberikan perlawanan terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Senin (19/12/2022).
Dalam persidangan tersebut dihadirkan sebanyak lima saksi ahli. Mereka merupakan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa, ahli forensik dan medikolegal RS Bhayangkara Pusdokkes Polri Farah Primadani Karouw, dan ahli dari Pusat Inafis Mabes Polri Eko Wahyu Bintoro.
Kemudian, ahli forensik dan medikolegal Ade Firmansyah serta ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Adi Setya.
Lantas, apa saja keterangan ahli yang dibantah oleh Ferdy Sambo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Brigadir J Tewas Dihujam Peluru Gara-gara Informasi Salah dari Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo Sebut Ahli Sangat Subjektif
Pertama, bantahan Sambo disampaikan kepada Mustofa. Ferdy Sambo menilai bahwa keterangan yang disampaikannya sangat subyektif. Menurutnya, Mustofa hanya menilai suatu peristiwa berdasarkan dari kronologi yang disampaikan oleh penyidik kepolisian semata, tidak melihat kronologi versi Ferdy Sambo dkk.
Ferdy Sambo bahkan menuding bahwa para penyidik kepolisian ingin menjerat semua orang yang ada di rumah dinasnya pada saat kejadian perkara sebagai tersangka.
Tetap Kukuh Ada Pemerkosaan
Tidak sampai disitu, Ferdy Sambo juga menjawab keraguan Mustofa yang sebelumnya menyebut bahwa kekerasan seksual atau pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi belum jelas.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Sudah Cukup Bukti, Ferdy Sambo Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana ke Brigadir J
Mulanya, Mustofa menyebutkan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa hanya didasarkan pada keterangan Putri Candrawathi semata, tetapi juga harus ada dukungan dan bukti ilmiah seperti misalnya visum setelah kejadian.
Ferdy Sambo pun ngotot bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut benar-benar terjadi.
"Tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu terjadi, saya pastikan [pemerkosaan] itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya!," tegas Ferdy Sambo melawan.
Tidak Ada Penyiksaan
Ferdy Sambo turut meminta agar ahli menegaskan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan kepada Brigadir J.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo mengingat sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuduh adanya hal tersebut.
Permintaan itu juga disampaikan karena ahli juga menjelaskan bahwa hanya ada luka bekas tembakan senjata api.
Namun, pada saat ditanya terkait dengan luka bekas penganiayaan, ahli forensik enggan menjawab klasifikasi penganiayaan yang ditanyakan kuasa hukum Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merespons keterangan tersebut dan mendesak agar para ahli mampu menegaskan tidak ada luka penyiksaan yang terjadi.
Minta ahli baca kembali kronologi peristiwa
Bantahan Ferdy Sambo juga dilayangkan kepada saksi dari Pusat Inafis Mabes Polri Eko Wahyu. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengatakan saksi Eko masuk ke jawaban pertanyaan pengacara dari Bharada Richard yang mengarahkan tembakan terakhir yang mengarah ke lantai dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun kemudian meminta Eko pun membaca kembali kronologi peristiwa yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa yang menembak ke arah lantai dan pintu gudang merupakan terdakwa Bharada E.
Ia juga mengaku tembakan yang diarahkan ke atas tangga dan depan televisi merupakan tembakannya untuk merekayasa peristiwa pembunuhan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Peristiwa disebut-sebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Lalu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Rekomendasi Video untuk Anda:
Kontributor : Syifa Khoerunnisa