Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional dalam upaya mensinergikan program dan inisitaif pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah.
Stranas PK dilaksanakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi atau disebut Timnas PK yang terdiri dari, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN/Bappenas, Kantor Staf Presiden dan KPK. Stranas PK ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018.
Pada 2023-2024 Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan 15 aksi, yaitu :
1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta.
2. Pengendalian Ekspor Impor
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa.
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan.
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha.
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa.
Baca Juga: Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai
7. Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.