Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan capaian 12 Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022. Salah satu capaiannya berdampak besar terhadap sektor pelabuhan.
Firli mengungkapkan adanya efisiensi biaya pada sektor pelabuhan. Hal tersebut bisa terjadi melalui penyederhanaan sistem proses layanan barang melalui single submission kepabean karantina.
"Efisiensi biaya sebesar 33,8 persen atau Rp 182,32 miliar," kata Firli dalam sambutannya saat peluncuran 15 Aksi Stranas PK 2023-2024 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Selain memberikan efisiensi biaya, juga berdampak terhadap penghematan waktu.
Baca Juga: Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai
"Efektvitas waktu mencapai 21,96 persen," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan pada 2022 terdapat empat wilayah pelabuhan yang menerapkan proses simplikasi layanan kapal, barang, SP2 Online, hingga transportasi.
Lewat program itu, Firli mengklaim pengguna jasa telah merasakan manfaatnya dengan kemudahaan proses pelayanan kapal. Sistem pra identification yang telah diterapkan pemerintah juga membuat tidak semua truk bisa masuk ke pelabuhan.
"Tidak sembarang truk bisa masuk pelabuhan karena sudah memakai sistem barcode yang memiliki masing-masing truk. Kita juga sedang mendorong penerapan terminal booking sistem," ujarnya.
Kemudian, Firli juga menerangkan bahwa melalui pencapaian tersebut, pelabuhan Indonesia masuk ke dalam 20 besar dengan performa terbaik di dunia versi United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada September 2022.
Baca Juga: Menko Luhut Bilang ke KPK Tak Perlu Ada OTT Lagi, Kalau...
"Dengan nilai atau poin 24,9. Kita masih berada di atas capaian negara negara besar, Jerman, Amerika, Prancis dan Kanada," ucapnya.
Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional dalam upaya mensinergikan program dan inisitaif pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah.
Stranas PK dilaksanakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi atau disebut Timnas PK yang terdiri dari, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN/Bappenas, Kantor Staf Presiden dan KPK. Stranas PK ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018.
Pada 2023-2024 Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan 15 aksi, yaitu :
1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta.
2. Pengendalian Ekspor Impor
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa.
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan.
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha.
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa.
7. Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi danEkstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba).
9. Penataan Aset Pusat.
10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi.
11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah.
12. Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah.
13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana.
14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa.
15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).