Kubu Sambo Sebut Bharada E Taruh Senpi Laras Panjang di Kamar Ajudan, Bukan di Lemari Senjata

Selasa, 20 Desember 2022 | 17:30 WIB
Kubu Sambo Sebut Bharada E Taruh Senpi Laras Panjang di Kamar Ajudan, Bukan di Lemari Senjata
Febri Diansyah pengacara Ferdy Sambo saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kubu Ferdy Sambo mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak meletakkan senjata api (senpi) laras panjang jenis styer di lemari senjata di rumah Saguling seusai perjalanan dari Magelang.

Pengacara Sambo, Febri Diansyah menyebut Richard meletakkan styer itu di kamar para ajudan atau ADC dan bukan di lemari senjata rumah Saguling.

Keterangan tersebut disampaikan Febri seusai menonton rekaman CCTV di rumah Saguling yang diputar oleh saksi ahli digital forensik Heri Priyanto dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarar hari ini.

"Tadi kita lihat bersama-sama, Richard membawa laras panjang itu belok kiri. Belok ke kiri ya kalau tidak terlihat di dekat tangga lift berati itu diduga diletakan di kamar ADC," kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Febri juga menyampaikan jika selama ini styer atau senjata laras panjang lainnya ditaruh di kamar ADC. Menurutnya, Richard telah memberi kesaksian palsu terkait hal tersebut.

"Karena memang dari fakta yang kami dapatkan bahwa senjata laras panjang itu biasanya diletakan di kamar ADC," jelas Febri.

"Artinya apa, artinya ada bagian keterangan Richard di persidangan yang juga terbantahkan oleh CCTV ini," sambungnya.

Richard Kaget Ada Lemari Senjata

Sebelumnya, Richard mengaku kaget sewaktu melihat lemari senjata di rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rekaman CCTV Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Pengacara: Dia Tak Pakai Sarung Tangan, Bharada E Bohong

Momen itu diceritakan Richard saat dirinya bersaksi dalam persidangan Sambo dan Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI