Suara.com - Panda Nababan belum lama ini viral karena membandingkan pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan putri Hary Tanoe. Menurutnya, pernikahan Kaesang meski terkesan mewah dan akbar tapi masih kalah dibanding pesta anak Hary Tanoe yang super mewah.
Selain itu Panda Nababan juga disorot karena membongkar ada ketegangan antara Jokowi dengan ketua umum Partai NasDem, Surya Paloh. Bahkan Panda Nababan mengatakan jika Jokowi pernah mengalah karena diancam oleh Surya Paloh. Dikenal vokal, simak profil Panda Nababan berikut ini.
Profil Panda Nababan
Pandapotan Maruli Asi Nababan atau lebih dikenal dengan nama Panda Nababan lahir pada 13 Februari 1944 yang berarti kini usianya 78 tahun. Ia adalah seorang wartawan senior Indonesia sekaligus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Baca Juga: Syok Cuma Disuguhi Jokowi Jeruk dan Kue Beku di Istana, Panda Nababan: Dinginnya Setengah Mati
Panda Nababan merupakan saudara dari S.A.E. Nababan, seorang pendeta sekaligus tokoh gereja di Indonesia. Ia juga adalah saudara dari Asmara Nababan, aktivis hak asasi manusia, anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998 serta Ketua Dewan Pengurus Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Panda Nababan adalah ayah dari pembawa acara berita kondang, Putra Nababan.
Karier Politik Panda Nababan
Bakat politik Panda Nababan telah terlihat sejak jadi mahasiswa lewat keaktifannya dalam beberapa kegiatan organisasi. Ia tercatat pernah menjadi anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) tahun 1963.
Bersamaan dengan itu, Panda Nababan juga menjabat sebagai ketua Departemen Organisasi dari Gerakan Mahasiswa Bung Karno di Jakarta tahun 1963-1966. Setelah jadi wartawan, Nababan juga aktif menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia pada tahun 1970 - 1975.
Karier politik Panda Nababan dimulai pada tahun 1993. Ketika itu ia bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia. Lima tahun kemudian tepatnya pada tahun 1998 ketika terjadi konflik internal dalam PDI, Panda Nababan pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Bersama PDI-P, ia terpilih menjadi anggota DPR RI untuk Komisi III, komisi yang menangani bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan.
Kemudian pada tahun 2011, Panda Nababan jadi terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ia mendapat hukuman 17 bulan penjara dan denda sebesar 150 juta rupiah subsider 3 bulan bersama tiga politisi PDI-P lainnya yakni Engelina Pattiasina, M. Iqbal dan Budiningsih.
Pada Mei 2012 Panda Nababan dinyatakan bebas bersyarat. Ia berencana mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung karena masih belum bisa menerima putusan hakim. Akibat kasus ini, Panda Nababan mengundurkan diri sebagai anggota DPR tapi tetap merupakan kader PDIP.
Kontributor : Trias Rohmadoni