Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp20 Miliar

Selasa, 20 Desember 2022 | 17:17 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp20 Miliar
Ilustrasi korupsi (pixabay.com/sajinka2)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat tahun anggaran 2019 hingga 2021 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelehitu, menyebut indikasi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp20 miliar.

"Indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp20.704.874.491," kata Romylus kepada wartawan, Selasa (29/12/2022).

Baca Juga: Setelah Dipecat Tidak Terhormat, Dua Anggota Polisi yang Jilat Kue TNI Kini Ajukan Banding

Berdasar hasil penyelidikan, lanjut Romylus, pada tahun 2019, 2020 dan 2021 KONI Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari BPKAD dan DISPORA total mencapai Rp227.495.122.000. Namun, dalam pengelolaan dana tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan nota-nota-nota atau kwitansi terkait penggunaan anggarannya.

"Serta adanya kegiatan dan belanja fiktif, sehingga berindikasi merugikan keuangan negara," katanya.

Selain itu Romylus mengtatakan pihaknya berencana memeriksa beberapa saksi dan Ahli. Selain itu juga meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

"Kemudian menetapkan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, ssset tracing, dan tahap I (pemberkasan)," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Jilat Kue Ultah untuk TNI, Dua Anggota Polda Papua Barat Dipecat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI