Suara.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2023-2024. Setidaknya terdapat 15 aksi yang menjadi program kerja pencegahan korupsi yang akan dijalankan dalam dua tahun ke depan.
Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional dalam upaya mensinergikan program dan inisitaif pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah. Stranas PK dilaksanakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi atau disebut Timnas PK yang terdiri dari, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN/Bappenas, Kantor Staf Presiden dan KPK. Stranas PK ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018.
Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, Stranas PK sebagai prioritas utama pemerintahan, komitmen dan upaya pencegahan sertapemberantasan korupsi terus dilakukan pemerintah.
"Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan. Perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara,” kata Firli dalam sambutannya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Dia mengemukakan, Stranas PK memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan nasional yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD) dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Adapun Aksi Pencegahan Korupsi untuk Tahun 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, sebagai berikut;
1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta.
2. Pengendalian Ekspor Impor.
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa.
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan.
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha.
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa.
7. Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi danEkstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba).
9. Penataan Aset Pusat.
10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi.
11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah.
12. Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah.
13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana.
14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa.
15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).