Pihak Termohon dalam kasus itu adalah Yayasan RS Sandi Karsa Makassar. Majelis Hakim menyatakan Yayasan Rumah Sakit SKM pailit beserta akibat hukumnya. Yayasan RS SKM pun mengajukan kasasi ke MA agar Yayasan RS SKM ditetapkan tidak pailit.
Wahyu Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM melakukan upaya pendekatan pada Agustus 2022. Ia meminta Muhajir dan Albasri membantu proses perkara tersebut. Upaya itu disertai kesepakatan dengan uang hingga Rp3,7 miliar. Hal ini pun mempengaruhi putusan yang dikabulkan sehingga dinyatakan bahwa RS SKM tidak pailit.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma