Diduga Terima Suap Rp 3,7 M, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Punya Harta Kekayaan Rp2,4 M

Selasa, 20 Desember 2022 | 16:20 WIB
Diduga Terima Suap Rp 3,7 M, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Punya Harta Kekayaan Rp2,4 M
Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (tengah), dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak Termohon dalam kasus itu adalah Yayasan RS Sandi Karsa Makassar. Majelis Hakim menyatakan Yayasan Rumah Sakit SKM pailit beserta akibat hukumnya. Yayasan RS SKM pun mengajukan kasasi ke MA agar Yayasan RS SKM ditetapkan tidak pailit.

Wahyu Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM melakukan upaya pendekatan pada Agustus 2022. Ia meminta Muhajir dan Albasri membantu proses perkara tersebut. Upaya itu disertai kesepakatan dengan uang hingga Rp3,7 miliar. Hal ini pun mempengaruhi putusan yang dikabulkan sehingga dinyatakan bahwa RS SKM tidak pailit.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI