Diduga Terima Suap Rp 3,7 M, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Punya Harta Kekayaan Rp2,4 M

Selasa, 20 Desember 2022 | 16:20 WIB
Diduga Terima Suap Rp 3,7 M, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Punya Harta Kekayaan Rp2,4 M
Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (tengah), dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Edy Wibowo juga memiliki sebuah mobil dengan merek Chevrolet Trailblazer LTZ/A/T Tahun 2018 yang bersumber dari hasil sendiri. Mobil tersebut senilai Rp190.000.000.

C. Harta Bergerak

Harta bergerak yang dimiliki Edy Wibowo memiliki nilai total Rp51.200.000.

D. Kas dan Setara Kas

Harta berupa Kas dan Setara Kas yang dimiliki Edy Wibowo memiliki nilai total Rp1.395.560.189.

E. Hutang

Hutang yang dimiliki Edy Wibowo yakni Rp200.000.000.

Edy Wibowo tidak memiliki harta berupa Surat Berharga dan Harta Lainnya. Dari rincian harta di atas, jumlah total harta kekayaannya yakni Rp2.446.760.189 atau Rp2,4 miliar.

Sebelumnya, ia menjadi perbincangan setelah menerima suap melalui orang kepercayaannya Muhajir Habibie dan Albasrie.

Baca Juga: Luhut Sebut OTT KPK Tak Bagus, Novel Baswedan Langsung Beri Pesan Menohok

Ketua KPK menjelaskan konstruksi perkara kasus itu diawali dengan gugatan PKPU ke PN Makassar, Sulawesi Selatan yang diajukan PT Mulya Husada Jaya selaku Pemohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI