Diduga Terima Suap Rp 3,7 M, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Punya Harta Kekayaan Rp2,4 M

Selasa, 20 Desember 2022 | 16:20 WIB
Diduga Terima Suap Rp 3,7 M, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Punya Harta Kekayaan Rp2,4 M
Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (tengah), dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap. Ia diduga menerima suap sebesar Rp3,7 M untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit SKM.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Lantas, berapa harta kekayaan Edy Wibowo? Berikut rinciannya.

Harta Kekayaan Edy Wibowo

Baca Juga: Luhut Sebut OTT KPK Tak Bagus, Novel Baswedan Langsung Beri Pesan Menohok

Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK yang dilaporkan oleh Edy Wibowo pada 10 Januari 2022,  berikut ini rincian harta kekayaan Edy Wibowo.

A. Tanah dan Bangunan

Tanah dan bangunan yang dimiliki Edy Wibowo yakni seluas 116 m2/70 m2. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Kabupaten/Kota Bandung. Sumber dana pendirian tanah dan bangunan itu yakni hasil sendiri dengan nilai Rp950.000.000.

Tanah dan bangunan kedua yang dimiliki Edy Wibowo yakni seluas 610 m2/48 m2. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Kabupaten/Kota Klaten. Sumber dana pendirian tanah dan bangunan itu yakni dari warisan dengan nilai Rp60.000.000.

Berdasarkan data di atas, total harta kekayaan Edy Wibowo berupa Tanah dan Bangunan yakni Rp1.010.000.000.

Baca Juga: Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai

B. Alat Transportasi dan Mesin

Edy Wibowo juga memiliki sebuah mobil dengan merek Chevrolet Trailblazer LTZ/A/T Tahun 2018 yang bersumber dari hasil sendiri. Mobil tersebut senilai Rp190.000.000.

C. Harta Bergerak

Harta bergerak yang dimiliki Edy Wibowo memiliki nilai total Rp51.200.000.

D. Kas dan Setara Kas

Harta berupa Kas dan Setara Kas yang dimiliki Edy Wibowo memiliki nilai total Rp1.395.560.189.

E. Hutang

Hutang yang dimiliki Edy Wibowo yakni Rp200.000.000.

Edy Wibowo tidak memiliki harta berupa Surat Berharga dan Harta Lainnya. Dari rincian harta di atas, jumlah total harta kekayaannya yakni Rp2.446.760.189 atau Rp2,4 miliar.

Sebelumnya, ia menjadi perbincangan setelah menerima suap melalui orang kepercayaannya Muhajir Habibie dan Albasrie.

Ketua KPK menjelaskan konstruksi perkara kasus itu diawali dengan gugatan PKPU ke PN Makassar, Sulawesi Selatan yang diajukan PT Mulya Husada Jaya selaku Pemohon.

Pihak Termohon dalam kasus itu adalah Yayasan RS Sandi Karsa Makassar. Majelis Hakim menyatakan Yayasan Rumah Sakit SKM pailit beserta akibat hukumnya. Yayasan RS SKM pun mengajukan kasasi ke MA agar Yayasan RS SKM ditetapkan tidak pailit.

Wahyu Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM melakukan upaya pendekatan pada Agustus 2022. Ia meminta Muhajir dan Albasri membantu proses perkara tersebut. Upaya itu disertai kesepakatan dengan uang hingga Rp3,7 miliar. Hal ini pun mempengaruhi putusan yang dikabulkan sehingga dinyatakan bahwa RS SKM tidak pailit.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI