Ahli Hukum Pidana: Sudah Cukup Bukti, Ferdy Sambo Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana ke Brigadir J

Selasa, 20 Desember 2022 | 16:15 WIB
Ahli Hukum Pidana: Sudah Cukup Bukti, Ferdy Sambo Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana ke Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun hal yang membuat kesulitan dalam kasus ini, adalah korban yang sudah meninggal dunia.

Terlebih lagi, bukti-bukti pembunuhan tersebut juga dikaburkan oleh pelaku itu sendiri.

"Nah di sinilah hakim perlu menyatakan keyakinannya itu, bagaimana mengungkapkan itu bahwa sebenarnya apasih sebenarnya sebab (pembunuhan)," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI