Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai

Selasa, 20 Desember 2022 | 16:10 WIB
Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai
Ruang Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022). (ANTARA/Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pemberian hibah dana alokasi APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.

Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan pada dua lokasi yang berada di Kota Surabaya, salah satunya di Gedung DPRD Jatim. Penyidik KPK menggeledah ruangan Sahat, dan ruang kerja beberapa komisi. Sementara lokasi kedua, yakni rumah dari pihak terkait dalam perkara ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin (19/12/2022) kemarin. Hasilnya sejumlah dokumen dan uang disita penyidik KPK.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: KPK Geledah Gedung DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak

Selanjutnya dari dokumen dan sejumlah uang yang disita KPK dilakukan analisa.

"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat) dan kawan-kawan," kata Ali.

Sahat Jadi Tersangka

Sahat menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.

Temuan KPK, Sahat diduga memanfaatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp6,7 triliun.

Baca Juga: Seorang ASN Dibawa KPK Diduga Terkait Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak

Dana bernilai fantastis itu ditujukan bagi badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah Provinsi Jatim. Abdul meminta bantuan Sahat untuk mendapatkan dana hibah.

Antara keduanya terjadi kesepakatan. Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hiba yang nantinya dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen. Akhirnya pokmas yang dikelolah Abdul, mendapatkan hibah dua kali, dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar pada tahun 2021 dan 2022.

Agar kembali mendapatkan dana pada tahun 2023 dan 2024, Abdul kembali menghubungi Sahat. Terjadi kembali kesepatakan antara keduanya. Sahat meminta uang muka Rp2 miliar.

Kemudian baru diberikan Abdul Rp1 miliar lewat Eeng ke Rusdi, staf Sahat. Rusdi kemudian memberikan uang Rp1 miliar itu kepada Sahat setelah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing.

Dana Rp1 miliar tersebut diterima Sahat di ruangannya di Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (14/12) lalu. Pada saat itu juga Sahat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Namun gua menemukan jumlah pasti dugaan suap yang diterima sahat KPK masih terus melakukan penyelidikan.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS (Sahat)," kata Johanis.

Atas perbuatan Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Abdul dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI