Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawathi Diperkosa Yosua di Magelang: Tidak Mungkin Saya Berbohong

Selasa, 20 Desember 2022 | 16:10 WIB
Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawathi Diperkosa Yosua di Magelang: Tidak Mungkin Saya Berbohong
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli kriminologi Muhammad Mustofa menyebut tidak ada motif pemerkosaan dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. 

Hal tersebut diungkap Mustofa di sidang lanjutan PN Jakarta Selatan, Senin, (19/12/2022).

Pengakuan ahli ini turut ditanggapi oleh suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu meyakini bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang tersebut benar terjadi.

"Saya pastikan itu terjadi," ujar Ferdy Sambo dalam tayangan Kanal YouTube KOMPASTV dikutip pada Selasa, (20/12/2022).

Baca Juga: Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo Dkk Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Lain, Siapa?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (Suara.com/Yosea Arga)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

"Dan tidak mungkin saya akan berbohong masalah kejadian tersebut. Karena ini menyangkut istri saya," sambung Sambo.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi bersikeras dirinya diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang yang menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.

Bahkan Putri sampai menangis di depan Majelis Hakim dan mengaku diperkosa serta dibanting sebanyak 3 kali oleh Yosua.

Berikut fakta-fakta Ferdy Sambo ungkap Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Yosua.

1. BAP Ferdy Sambo

Baca Juga: Terungkap, Alasan di Balik Otak Brigadir J dari Kepala Dipindah ke Perut

Dalam BAP Ferdy Sambo pada hari Senin (22/8/2022) lalu, ia menyebut bahwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual. Hal itulah yang kemudian menjadikan Ferdy Sambo memiliki rencana untuk membunuh Brigadir  Yosua.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Ferdy Sambo sendiri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah. 

2. Sambo Sebut Brigadir Yosua Banting Putri Candrawathi ke Lantai Kamar

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga menyebut bahwa Brigadir Yosua membanting istrinya ke lantai kamar. Cerita yang sampai ke telinganya itu membuat Ferdy Sambo emosi, dan membunuh Brigadir Yosua.

3. Dugaan Komnas HAM

Sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan investigasi mengenai kasus ini dan sudah menyerahkan laporannya. Dari hasil temuan investigasi, Komnas HAM menduga ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir Yosua. 

Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh Komnas Perempuan yang mengatakan hal sama bahwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual.

Dari hasil investigasi Komnas HAM, Putri Candrawathi mengaku diancam Brigadir Yosua setelah dilecehkan di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 lalu. Hal tersebut diungkapkan kepada Komnas Perempuan pada saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (1/9/2022).

4. Narasi Lama Hidup Kembali

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual yang mulanya dituduhkan kepada Brigadir Yosua telah dihentikan setelah masuk tahap penyidikan. Tim penyidik Polri tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. 

Bahkan, pada saat itu polisi menduga bahwa laporan yang telah dibuat oleh istri Ferdy Sambo tersebut hanyalah alat untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan dikategorikan sebagai ‘obstruction of justice’.

Pemberhentian penyidikan laporan Putri tersebut sebelumnya resmi diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim pada hari Jumat, 12 Agustus 2022.

Namun, setelah terbitnya BAP Ferdy Sambo, pemeriksaan tersangka kepada Putri Candrawathi oleh Timsus, dan hasil investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, isu kekerasan seksual kembali mencuat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI