Dilahirkan di Era Orba, Wamenkumham Ungkap Pentingnya Audit KUHAP

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:50 WIB
Dilahirkan di Era Orba, Wamenkumham Ungkap Pentingnya Audit KUHAP
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memandang penting adanya audit terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab, menurutnya pembentukan KUHAP tidak didasarkan oleh perspektif hak asasi manusia atau HAM.

"Mengapa KUHAP ini harus diaudit? Saya salah satu orang yang yakin dan percaya bahwa KUHAP itu tidak disusun dalam perspektif hak asasi manusia," kata Edward dalam seminar Audit KUHAP 'Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia yang diselenggarakan ICJR, Selasa (20/12/2022).

Edward menyampaikan alasan mengapa KUHAP ia pandang tidak dibentuk berdasarkan perspektif HAM. Ia menyoroti KUHAP yang dibentuk saat Indonesia di bawah kepemimpinan zaman orde baru atau orba.

Baca Juga: Jokowi dan Jajarannya Sepakati Sejumlah Masalah RKUHP Melalui Rapat Terbatas

"Karena itu lahir tahun 1981 di mana pemerintah orde baru sedang kuat kuatnya. Jadi saya tidak percaya kalau KUHAP itu disusun dalam perspektif hak asasi manusia," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan tentang filosofis KUHAP. Ia meminta semua pihak memahami bahwa hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka.

"Filosofis hukum acara pidana adalah untuk mecegah jangan sampai aparat penegak hukum bertindak sewenang wenang, itu yang harus kita pahami bersama, dan saya tidak melihat itu di dalam KUHAP."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI