"Dari segi kausalitas atau sebab akibat dari suatu hal itu tidak bisa membuat suatu kesimpulan," ungkap Martin.
Pasalnya, pemerkosaan tersebut masuk ke dalam delik materil, yang dinilai harus ada bukti ilmiah.
"Harus ada dampak kerusakan alat kelamin yang dialami oleh Putri yang menjadi korban dalam bentuk scientific ataupun dalam bentuk pemeriksaan ahli," jelasnya.
Hal ketiga yang Martin dan saksi ahli kriminolog sependapat adalah soal kemarahan yang belum tentu tidak bisa berfikir jernih.
"Tadi ada dua kualifikasi yang disampaikan mengenai marah. Marah spontan dan marah yang bisa berfikir," tutur Martin.
"Nah tadi saya sependapat bahwa dalam hal ini kan, dalam fakta persidangan, yang namanya perencanaan unsurnya terbukti melalui kesaksian dan juga bukti-bukti yang lain. Lalu memilih sejata juga sudah terbukti di persidangan," jelasnya.