Disebut Salah Beri Info, Putri Candrawathi Diduga Jadi Provokator Ferdy Sambo dengan Brigadir J

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:45 WIB
Disebut Salah Beri Info, Putri Candrawathi Diduga Jadi Provokator Ferdy Sambo dengan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan motif terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, motif tersebut adalah mengenai kesalahan informasi yang diberikan Putri Candrawathi kepada suaminya, Ferdy Sambo.

Martin juga menyebut bahwa kesalahan informasi Putri tersebut menyebabkan provokasi Sambo untuk perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Kalau untuk motif saya pikir sudah selesai/final bahwa adalah adanya informasi yang salah ya. Saya perhalus aja bahasanya ya nggak enak kalau terlalu jujur," kata Martin dikutip Suara.com dari tvOneNews, Selasa (20/12/2022).

"Adanya informasi yang salah yang diberikan oleh PC kepada Sambo, sehingga memprovokasi yang bersangkutan untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada anak dari klien saya," jelasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Martin menyebut perbuatan tersebut adalah tindakan ilegal dan tak boleh dilakukan oleh siapapun. Terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan oleh sang (mantan) Kadiv Propam, yang menjadi polisinya polisi.

Selain itu, Martin juga mengaku sependapat dengan pernyataan kriminolog Mustofa yang menjadi saksi ahli dalam persidangan hari Senin (19/12/2022).

Ada tiga hal yang disampaikan kriminolog mengenai keraguannya terhadap laporan pelecehan Putri Candrawathi. Pertama, kriminolog Mustofa menilai bahwa tidak adanya cukup bukti terkait motif pemerkosaan kepada Putri.

Pasalnya, tidak ada visum yang dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk membuktikan adanya bukti kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: CCTV Rumah Sambo Disetel di Sidang Yosua, Kuat Maruf: Makasih Pak Hakim, Saya Ketahuan Naik Turunnya

Selanjutnya, Mustofa menyebut bahwa keterangan psikolog forensik tersebut tidak bisa dijadikan keterangan saksi ahli yang menyebut Putri sebagai korban pelecehan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI