Suara.com - Kunjungan bakal calon presiden 2024, Anies Baswedan ke beberapa daerah dinilai tidak mencuri start kampanye. Kegiatan Anies masih dalam hal wajar karena hanya bertemu saja dan tidak mengajak orang memilihnya.
Hal itu diungkap oleh Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Siti Zuhro.
Menurut Siti, Bawaslu hanya tinggal melihat aturan yang berlaku terkait safari politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Apa yang dilanggar? Kan, dia nggak gubernur lagi dan sudah lepas," ucap dia dikutip dari Wartaekonomi.co.id---jaringan Suara.com pada Selasa, (20/12/2022).
![Anies Baswedan di Makassar [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/10/55877-anies-baswedan.jpg)
Siti mengungkapkan bahwa, mantan Menteri Pendidikan tersebut bisa saja dikenakan sanksi apabila kunjungannya masuk ke pelanggaran aturan.
"Apakah dia bilang pilih saya? Kan, nggak. Jadi, kriteria kampanye dan curi start itu apa?" tuturnya.
Di samping itu, Siti juga menyinggung soal Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dia menilai kalau Ganjar juga melakukan kegiatan yang sama seperti Anies.
Namun akan berbeda cerita jika kampanye politik seperti Anies dilakukan Ganjar, bisa terkena sanksi karena masih menjabat sebagai gubernur.
Terlepas dari itu, Siti meyakini Bawaslu bisa menentukan yang mana pelanggaran dan tidak karena orang-orangnya mengerti hukum.
Baca Juga: Kerap 'Senggol' Anies, Elite PDIP Disentil Keras Politisi NasDem: Seperti Orang Kurang Kerjaan
"Sudah paham ada fakta hukumnya. Ketika menuduh itu ada fakta hukumnya. Jangan ketika mengatakan dia curi start dan kampanye, ternyata fakta hukumnya enggak ada," tuturnya.