Suara.com - Kementerian Agama telah merilis aturan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 termasuk untuk ibadah di gereja. Berapa kapasitas yang diperbolehkan?
Berikut informasi selengkapnya tentang aturan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 resmi dari Kemenag. Aturan ini disahkan dalam Surat Edaran Menag Nomor SE. 15 TAHUN 2022 Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ibadah natal di Gereja dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen. Tentunya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sebagaimana dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Anna.
Berikut rincian aturan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dikutip dari situs resmi Kemenag:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
Baca Juga: Kata-kata Tahun Baru dari Tokoh Dunia, Cocok untuk Caption Instagram, Facebook, dan WA!
- hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
- dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;
- jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
- penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
- penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk: