Ditagih Visum, Pengacara Ferdy dan Putri Sambo Malah Ajukan Bukti Kasur Berantakan Terkait Pemerkosaan?

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:41 WIB
Ditagih Visum, Pengacara Ferdy dan Putri Sambo Malah Ajukan Bukti Kasur Berantakan Terkait Pemerkosaan?
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) menemui istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ahli kriminologi UI Prof Dr Muhammad Mustofa berdebat dengan pengacara Rasamala Aritonang mengenai bukti visum dan petunjuk untuk dugaan pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (19/12/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Ahli kriminologi UI Prof Dr Muhammad Mustofa berdebat dengan pengacara Rasamala Aritonang mengenai bukti visum dan petunjuk untuk dugaan pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (19/12/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Rasamala kemudian mencontohkan adanya pihak luar menemukan korban dalam keadaan lemah setelah diduga mengalami kekerasan seksual. Korban di sini adalah Putri dan pihak luar diasumsikan Kuat Ma'ruf serta ART Susi.

"Kemudian situasi kondisi di tempat itu tergambarkan terjadi suatu peristiwa, kasur berantakan, tempatnya berantakan, sebagai sebuah bukti petunjuk dan kemudian dilakukan asesmen secara psikologis soal keadaan psikologis dari si korban, apakah bisa digunakan sebagai salah satu petunjuk?" sambung Rasamala.

Mustofa pun dengan tegas menyatakan hal-hal tersebut bisa menjadi bukti petunjuk kekerasan seksual. "Bisa. Tapi harus juga didukung oleh bukti-bukti yang lain, jadi tidak cukup tunggal," tegas Mustofa.

"Karena persoalan perkosaan ini paling sulit untuk dibuktikan dalam banyak kasus," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI