Setelah KUHP, DPR RI Bicarakan Perihal KUHAP, Mau Diganti atau Diubah?

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:40 WIB
Setelah KUHP, DPR RI Bicarakan Perihal KUHAP, Mau Diganti atau Diubah?
Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI telah mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut kalau DPR RI kini masih melakukan pembicarakan guna memutuskan akan melakukan perubahan atau penggantian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal tersebut disampaikan Arsul dalam kegiatan Peluncuran Penelitian Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Terkait dengan KUHAP ini yang akan dilakukan penggantian seperti KUHP atau perubahan, revisi, dengan menambahkan hal-hal yang belum ada, belum sempurna di KUHAP," kata Arsul, Selasa (20/12/2022).

Arsul menerangkan kalau RUU perubahan KUHAP bakal masuk menjadi inisiatif DPR lantaran prosesnya yang dilihat lebih mudah dibandingkan inisiatif pemerintah.

Baca Juga: Jadi Rebutan PAN Dan Golkar, Diam-diam PPP Intip Kans Gaet Ridwan Kamil

"Karena di jajaran rumpun kekuasaan hukum itu ada Polri, ada kejaksaan, ada KPK, ada juga lembaga lain yang punya juga penyidik, PPNS, tentu tidak mudah," ujarnya.

Ia mengaku akan sepakat dengan apapun keputusannya. Arsul tidak mempermasalahkan apabila nantinya KUHAP apakah akan diubah atau diganti.

"Nanti pilihannya apakah bentuknya KUHAP baru atau perubahan, saya kira saya sepakat," ucapnya.

Lebih lanjut, Arsul menerangkan kalau pihaknya bakal menyelesaikan RUU perubahan KUHAP di sisa masa jabatan anggota dewan yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2024.

Akan tetapi, ia memberikan catatan karena 2023 sudah masuk ke dalam tahun politik, maka RUU perubahan KUHAP bakal menjadi RUU bawaan untuk kepemimpinan anggota dewan selanjutnya. [ANTARA]

Baca Juga: PPP Dapat Nomor Urut 17 di Pemilu, Mardiono: Banyak Filosofi dan Makna Terkandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI